Tak Libatkan Parpol, Penarikan Pajak Baliho Bacaleg oleh BPPRD Banjarbaru Dinilai Tak Miliki Regulasi yang Jelas

0

TERBITNYA surat BPPRD Kota Banjarbaru yang ditujukan ke masing-masing ketua parpol kontestan Pemilu 2024  bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang penarikan pajak terhadap spanduk politik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) perorangan dengan mencantumkan logo partai sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan mendadak dan hanya sebelah pihak.

“KEPUTUSAN diambil tanpa melibatkan partai politik. Soalnya ini adalah hasil rembuk dari KPU, Bawaslu dan BPPRD. Sama sekali tidak melibatkan kami di dewan maupun secara partai,” ungkap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna, Sabtu (12/8/2023) malam.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kebijakan tersebut sangat membingungkan pihaknya di DPRD Kota Banjarbaru. Yang mana dalam Perda dan Perwali, kegiatan politik dan pemerintahan tidak dikenakan pajak.

BACA : Pasang Baliho Bacaleg Di Luar Jadwal Kampanye, BPPRD Banjarbaru Bakal Kenakan Pajak Reklame 25 Persen

“Dan yang kita lakukan sekarang ini termasuk kegiatan politik dan tidak untuk komersil serta tanpa sponsor. Persoalan ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarbaru, Windi Novianto yang mempertanyakan dasar penarikan pajak reklame oleh BPPRD Banjarbaru tersebut.

Windi mengatakan, dalam Perda No 5 tahun 2020 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 37 ayat 3 tertulis dikecualikan dari objek pajak reklame adalah yang di selenggarakan pemerintah daerah, partai, organisasi masyarakat tanpa sponsor.

BACA JUGA :  Hanya 88 Bacaleg di Banjarbaru Penuhi Syarat, Sisanya 424 Berkas Dokumen Belum Lengkap

“Saat ini para bacaleg ramai memasang baliho dan spanduk di Kota Banjarbaru. Beberapa pemilu sebelumnya belum pernah para caleg di pungut pajak reklame. Padahal saat ini bacaleg memasang spanduk dan baliho karena memang sudah masuk tahapan pemilu 2024,” ucap Windi kepada jejakrekam.com, Senin (14/8/2023).

Yang mana ujar Windi, pada 14 Desember 2022 telah ditetapkan parpol peserta pemilu dan 1 Mei – 14 Mei 2023 sudah pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD di KPU walaupun masih belum ditetapkan dalam daftar calon tetap.

“Reklame sendiri bertujuan untuk mempromosikan barang dan jasa. Sedangkan para bacaleg hanya sebatas perkenalan diri. Karena itu kita pertanyakan dasar penarikannya seperti apa,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Banjarbaru itu.

Meski BPPRD mengklaim memiliki dalil sebagai dasar dari pemungutan pajak namun hal tersebut masih belum jelas.

Apalagi ujar Windi, bahwa dalam UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam pasal 60 ayat 3 tertulis bahwa yang dikecualikan dari objek pajak reklame salah satunya yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial.

BACA LAGI : Klaim Partisipasi Pemilih Tinggi, Ketua KPU Banjarbaru Segera Luncurkan Program Berbasis Digital

“Jika tanpa ada regulasi yang jelas, maka kebijakan penarikan pajak tersebut bisa dikatakan ilegal atau pungli,” ucapnya.

Namun, ucap Windi yang juga Sekretaris PDIP Banjarbaru itu menuturkan kalau pemerintah kota tetap memungut pajak reklame sesuai ketentuan perundang-undangan, para bacaleg siap untuk membayar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, BADAN Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru akan segera mengenakan pajak reklame terhadap pemasangan spanduk atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) perorangan dengan mencantumkan logo partai sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

HAL ini menyusul terbitnya surat BP2RD Kota Banjarbaru ditujukan ke masing-masing ketua parpol kontestan Pemilu 2024. Dalam suratnya bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, tanggal 8 Agustus 2023 berdasar hasil koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru.

BACA LAGI :  APK Bacaleg Bertebaran di Banjarbaru, Bawaslu : Itu Bukan Pelanggaran dan Tak Dilarang

Acuan hukumnya adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022  tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.

Dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023 itu, BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk/baliho peserta politik yang wara-wiri sebelum masa kampanye tersebut.

Adapun untuk pajak reklame dikenakan 25% × Nilai Sewa Reklame (NSR) yakni Panjang × Lebar × Sisi × Jumlah × Lama Pemasangan × Tarif (Hari/Bulan/Tahun) × Indeks Bahan × Indeks Zona.

Sedangkan untuk Indeks Bahan x 1, dan Indeks Zona dibagi beberapa mulai dari Zona Khusus x 5, Zona Wilayah I x 3,  Zona Wilayah II × 2, Zona Wilayah III × 1,5, dan Zona Wilayah IV × 1.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.