APK Bacaleg Bertebaran di Banjarbaru, Bawaslu : Itu Bukan Pelanggaran dan Tak Dilarang
MEMASUKI tahun politik, Alat Peraga Kampanye (APK) kian marak bermunculan di Ibukota Kalimantan Selatan. Hampir disetiap sudut bahkan di tengah Kota Banjarbaru mulai dibanjiri APK dari berbagai partai politik dan bakal calon legislatif yang akan berlaga di 2024.
ISI alat peraga kampanye itu pun bervariatif, ada yang hanya menampilkan foto diri, hingga lengkap dengan nomor urut dan logo partai politik serta daerah pemilihan bakal calon legislatif.
Padahal dalam jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024, baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.
BACA : Dari 850 Bacaleg Terdaftar, Kini Terkorting Hanya 785 Bacalon Incar 55 Kursi DPRD Kalsel
Namun, hal tersebut tidak membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru bergerak melakukan penertiban. Menurut Bawaslu Banjarbaru, pemasangan APK tersebut tidak dilarang dan bukan sebuah pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, Yuniarti mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak atau menertibkan APK yang sudah terpasang di setiap sudut Kota Idaman ini. Pasalnya, meski sudah menunjukkan citra diri, namun berdasarkan Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 33 Tahun 2018, APK yang dipasang Bacaleg dinilai bukan sebuah pelanggaran.
Hal itu dikarenakan APK tersebut terpasang sebelum masuk masa kampanye. Sedangkan Peraturan KPU tersebut menurutnya hanya berlaku saat masa kampanye.
BACA JUGA : Ada-Ada Saja! Pasang Foto Agnes Monica, 766 Bacaleg DPRD Kalsel Belum Penuhi Syarat
Bahkan, Yuniarti menegaskan, bahwa sampai saat ini, belum ada penetapan daftar calon sementara, calon legislatif, maupun daftar calon tetap dari KPU.
“Tapi kami sudah memberikan teguran persuasif kepada partai politik yang bacalegnya menebar APK untuk diberikan imbauan,” ungkapnya belum lama tadi.
Yuniarti menegaskan, pihaknya memiliki aturan tersendiri sehingga tidak bisa melakukan tindakan, karena Peraturan KPU tersebut berbunyi pada masa kampanye. Disamping itu, Bawaslu juga belum mengeluarkan Peraturan Bawaslu terkait kampanye di luar masa kampanye.
Ditanya terkait APK yang dipasang sembarangan tempat dan tidak beraturan oleh bacaleg, Yuni mengaku, pihaknya akan sesegeranya mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak terkait.
BACA LAGI : Banjarmasin Masih Dapil Kalsel 1, Ini Alokasi 55 Kursi DPRD Kalsel Diincar 18 Parpol Kontestan Pemilu 2024
“Kami sudah memberikan teguran persuasif kepada partai politik yang bacalegnya menebar APK untuk diberikan imbauan,” katanya.
Disamping itu, Bawaslu dalam hal ini berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait penertibannya. Dan meminta masyarakat berperan aktif melapor ke Bawaslu apabila menemui pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Saat ini belum ada penertiban, mereka Satpol PP pun menunggu dari kami juga, karena kami belum ada aturan sehingga belum ada tindakan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat mengimbau bagi bacaleg yang memasang APK disudut-sudut hingga tengah kota agar selalu jaga keindahan kota.
BACA JUGA : Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 Ditutup, Garuda Hanya Setor 2 Bacaleg Di Dapil Kalsel 2, Ini Daftarnya!
“Kami tidak melarang memasang tapi ditempatkan ditempat semestinya. Jangan di pasang di bahu jalan maupun di taman itu tidak boleh. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum,” ucap Yanto kepada jejakrekam.com, Senin (31/7/2023).
Yanto juga merincikan beberapa titik yang kerap ditemukan APK di antaranya seperti di Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, RO Ulin Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Karang Anyar 1 Kecamatan Banjarbaru Utara dan masih banyak tempat lainnya.
“Hingga saat ini kami masih menunggu arahan dari Bawaslu terkait penertiban ini. Yang jelas kami Satpol PP siap membantu memback up apabila nanti Bawaslu menertibkan reklame APK tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)