Ingatkan Adanya Moratorium Bangunan Baru Pemerintah, Anggota DPR Syaifullah Kritik Walikota Banjarmasin

0

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengingatkan Walikota Ibnu Sina soal rencana pembangunan gedung baru 8 lantai di komplek Balai Kota Banjarmasin berkelindan dengan ketentuan yang berlaku.

“MORATORIUM bangunan baru belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu harus diingatkan kembali kepada pemerintah daerah, terutama dalam penggunaan APBD, apalagi bersumber dari APBN,” tutur Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Sabtu (12/8/2023).

Untuk mengingatkan, Presiden Jokowi dalam rapat sidang kabinet pada 3 Desember 2014 soal moratorium pembangunan sarana dan prasana kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Bahkan, belied itu juga diperpanjang. Dalam arahan Presiden Jokowi, jika ingin membangun apalagi dinyatakan urgensi harus meminta izin terlebih dulu. Berbeda dengan program prioritas berdampak langsung bagi masyarakat masuk pengecualian seperti jalan, bendungan, irigasi, pelabuhan, jalur kereta api dan lainnya. Termasuk, fasilitas publik lainnya seperti gedung sekolah, rumah sakit dan sejenisnya.

BACA : Bebaskan Lahan Bangun Jembatan Pramuka-Sei Gampa, Disperkim Banjarmasin Akui Harga Tanah Mahal

Kebijakan ini juga berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 dengan perihal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga, Kemudian, dijelaskan lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL.

Syaifullah juga mengomentari soal pembangunan gedung baru DPRD Kota Banjarmasin yang menelan dana Rp 40 miliar dengan sistem tahun jamak (multiyear) dan rumah jabatan dinas (rumjab) Walikota Banjarmasin ditaksir mencapai 5,3 miliar.

“Walikota dan DPRD Banjarmasin tidak sensitif terhadap rakyat Kota Banjarmasin. Rumah-rumah kumuh di sungai dalam Kota Banjarmasin semestinya jadi prioritas utama. Ya, seperti di kawasan Kelayan dan Pekapuran, bukan malah membangun gedung baru untuk mereka,” kritik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

BACA JUGA : Gedung Baru Balai Kota Dirancang 8 Lantai, PUPR Banjarmasin Siapkan Dokumen Perencanaan

Menurut Syaifullah, sebenarnya penataan kawasan kumuh (slum area) di Banjarmasin sudah dikerjakan oleh walikota terdahulu, sepatutnya diteruskan lagi di era Walikota Ibnu Sina.

Mengenai program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) berasal pinjaman hibah luar negeri dari World Bank (Bank Dunia) digarap Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dan pendampingan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri mencapai Rp 6 triliun untuk 10 program di Kota Banjarmasin berlangsung lima tahun pada 2023-2027.

BACA JUGA : Sudah Kumuh, Walikota Ibnu Sina Ingin Bangun Gedung Baru di Balai Kota Banjarmasin

“Itu program Kementerian PUPR dari pinjaman luar negeri (PLN), jadi bukan proyek Pemkot Banjarmasin, tentu berbeda dengan sumber dana dari APBD. Bandingkan dengan proyek pembangunan gedung baru apalagi berasal dari duit APBD Banjarmasin,” kata mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini.

Menurut Syaifullah, sepatutnya dana yang bersumber dari uang rakyat di APBD Banjarmasin itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk bangunan gedung baru.

“Saya berharap aparat hukum segera ‘memelototi’ proyek tersebut, mulai pengadaan tanahnya sampai proses tendernya nanti,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI ini.

BACA JUGA : Serap 2 Tahun Anggaran, Butuh Dana Puluhan Miliar Demi Muluskan Gedung Baru DPRD Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengakui area yang direncanakan dibangun gedung baru di kawasan Balai Kota Banjarmasin berada di belakang kantor walikota, tepatnya terakses atau menghadap ke Jalan MT Haryono, Kertak Baru Ulu.

“Tahun 2016, memang ada pembebasan lahan sebanyak 4 persil untuk perluasan kantor oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin dengan luas 578 meter persegi dengan biaya Rp 2 miliar. Kemudian, adalagi penambahan luasan setelahnya langsung ditangani Bagian Umum Setda Kota Banjarmasin,” ungkap Chandra.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.