Pengusaha Alat Berat Korban Penipuan Online Lapor Ke YLPK Intan Kalimantan Banjarmasin

0

PENIPUAN online kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Kali ini menimpa seorang pengusaha penyewaan alat berat, Edi Sucipto.

DICERITAKAN Edi Sucipto, awalnya penipu mengaku dari PT Triputra Jaya Makmur untuk melakukan sewa exsavator PC 75, yang nantinya alat berat akan dipergunakan di Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.

“Dari kedua belah pihak transaksi harga disepakati Rp 200 ribu perjam selama 200 jam, dan saya buatkan invoicenya, dan ditransfer penipu ini sebesar Rp 40 juta dengan bukti screen shoot pembayaran dari aplikasi BRIMO sesuai kesepakatan sewa alat berat bentuk giro. Kejadian ini pada hari Sabtu, di mana semua bank tutup,” ujar Edy dengan awak media di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).

BACA: Gawat! HP Fauzan Ramon Diretas Buat Nipu , Banyak Keluarga dan Teman Jadi Korban

Selanjutnya penipu ini meminta fee agar dikirim ke bendahara. “Makanya saya kirimlah sebesar Rp 16 juta lewat rekening bendahara yang disebutkan dia,” sambungnya.

“Setelah transfer selesai, ternyata penipu ini membatalkan sewa alat berat itu, dengan alasan pimpinan perusahaannya ada pekerjaan yang penting, dan dia minta kembalikan uang yang di transfernya sebesar Rp 40 juta tadi, dan sampai saat ini saya terus ditagihnya,” keluhnya.

Namun setelah Edy ke bank pada hari kerja, dengan memperlihatkan screen shoot bukti transfer, ternyata uang sebesar Rp 40 juta itu tidak benar-benar ada masuk ke rekeningnya.

“Kejadian ini pun sudah saya laporkan ke Polresta Banjarmasin, dengan Tanda Bukti Pengaduan Nomor: STTP/51/VII/2023 Tanggal 21 Juli 2023, yang ditandatangani Bripka Ventris Sampurna,” ucapnya.

“Memang uang sebesar Rp 16 juta yang sudah terlanjur saya transfer ke penipu tadi, nilainya cuma sedikit,” katanya lagi.

BACA JUGA : Berkas YLPK Banjarmasin Diperiksa Dinas Perdagangan Kalsel

Dirinya pun mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, terkait masalah ini. “Setelah saya datang ke OJK, dan melaporkan kejadian saya ini, pihak OJK tidak bisa memprosesnya dengan alasan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya lagi.

“Ini membuat saya kecewa, sehingga jalan satu satunya saya melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan,” keluhnya.

Dikonfirmasi, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Intan Kalimantan Banjarmasin, Dr H Fauzan Ramon membenarkan, bahwa ada salah satu konsumen yang melaporkan terkait laporannya tidak direspon oleh OJK.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Polisi Tangani Penipuan Online

Pengacara kondang ini menyebutkan, YLKI se-Indonesia dasar hukumnya UU Nomor 8 Tahun 1999. “Jadi semua konsumen, baik itu pelaku usaha harus dilindungi, apalagi pelaku usaha yang datang ke YLPK ini konsumen yang baik,” ujarnya.

“Mestinya, pihak OJK itu setiap ada laporan konsumen harus dilayani bagaimana pun solusinya sebab ini bukan ranah sengketa,” bebernya.

BACA JUGA : Presdir LBH Borneo Nusantara Minta Warga Waspada Modus Penipuan Gunakan File APK

“OJK ini kan pengawas perputaran uang di beberapa bank yang ada di Kalimantan. Mestinya dia harus melindungi, sebab OJK itu tanpa pelaku usaha, apa yang dia kerjakan?” ucapnya.

“OJK jangan sampai merasa lebih hebat, terkait masalah keuangan harus dilayani. Dengan adanya laporan konsumen ini saya akan bikin surat resmi ke OJK untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/08/02/pengusaha-alat-berat-korban-penipuan-online-lapor-ke-ylki/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.