Berkas YLPK Banjarmasin Diperiksa Dinas Perdagangan Kalsel

0

BAGI organisasi yang bersifat nirlaba seperti yayasan, isu kredibilitas menjadi salah satu faktor penting, salah satunya lewat dokumen legalitas yayasan. Mengingat banyak lembaga yang menamakan diri sebagai yayasan, namun ternyata hanya kedok untuk memperoleh keuntungan semata.

TERKAIT hal ini, Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Intan Kalimantan Banjarmasin, yang diketuai DR H Fauzan Ramon, Senin (29/5/2023).

Sekretariat yang beradi di Jalan Pramuka No 9 RT 11 RW 02 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur itu, dikunjungi Andi Julizar selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang didampingi Taufiqquraman, langsung meminta dokumen yayasan kepada Fauzan Ramon.

BACA: Terpilih Kembali Sebagai Ketua YLPK Banjarmasin, Fauzan Ramon Rencanakan Edukasi Perlindungan Konsumen

Hasilnya, Andi mengatakan masih ada kekurangan berkas yang akan diperbaiki nantinya. “Pengecekan ini hanya merupakan kegiatan rutin dan bukanlah inpeksi mendadak,” ujarnya dengan awak media, Senin (29/5/2023).

Kunjungan ini merupakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Karena anggotanya dari berbagai unsur mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Di sinilah konsumen diwakili oleh YLPK.

Disamping itu tidak kalah pentingnya, DR Fauzan Ramon sendiri merupakan anggota BPSK. Namun ketua YLPK ini tidak mau menjadi ketua dan hanya sebagai anggota. “Jadi tugas kami hanya memonitor terhadap keberadaan kantor YLPK ini, apalagi baru pindah kantor, dan meminta berkas yang diperlukan sebagai syarat adminisitrasi atau perubahannya,” beber Andi Julizar.

Sebab nantinya persyaratan itu sebagai tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK). “Kalau untuk administrasi dari YLPK ini sudah 80 persen terpenuhi tinggal kekurangannya akan diserahkan kemudian,” ungkap Julizar.

Disdag Provinsi Kalsel banyak menginventarisir LPK/LSM lainnya, namun banyak yayasan yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak aktif, sehingga menyulitkan untuk dicari sekretariatnya.

Sementara itu, Fauzan Ramon menyatakan, biasanya BPSK ini didirikan di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lainnya di tingkat kabupaten dan kota. “Sementara di Kalsel malah ditangani oleh provinsi, karena mungkin minat pihak terkait kurang berminat untuk mendirikan LSM atau YLKI, bisa jadi karena kurang sosialisasi,” ungkapnya.

Pengacara Kondang ini juga sudah sering menjadi pengurus BPSK. “Makanya sering pihaknya menjadi tujuan kunjungan dari luar kota besar lainnya belajar ke sini hingga laporannya seperti apa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Perlindungan Konsumen Sangat Penting, Pemprov Kalsel Buka Lowongan Anggota BPSK

Selama ini lembaga yang dipimpinnya ini berkantor di Jalan Adhyaksa Banjarmasin, dan sering memberikan laporan selama enam bulan sekali. “Kemudian terkait anggota BPSK juga cukup lengkap, dari unsur akademisi, media, serta mantan pejabat,” ujarnya.

Fauzan Ramon juga siap menyiapkan kantor BPSK, bahkan dia akan mendirikan klinik hukum dan notaris. “Khususya untuk YLKI, sebab sudah ada UU No.8 Tahun 1999, orang yang mengataskan nama YLKI harus waspada, sebab dia akan dapat menyalahgunakan, hingga diperiksa apakah terdaftar atau tidak di pemerintah,” ingatnya.

“Masalahnya sudah banyak kasus. Misalnya orang tidak bayar kredit motor, namun begitu sampai ke pengadilan korban dari finance itu kalah atau kurang bukti meski sudah dibantu YLKI,” ungkapnya.

“Sebenarnya kan selama ini bisa lapor ke pihak kami BPSK. Tanpa dipungut biaya alias gratis, dan dalam waktu 14 hari bila tidak ditindaklanjuti maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.