Tata Kawasan Pemakaman, Disperkim Banjarbaru Segera Bentuk Tim Pengawas

0

PENATAAN kawasan pemakaman di Banjarbaru masih terus digencarkan. Dengan berlandaskan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru akan membentuk tim pengawas pemakaman. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru Anwari Delmi kepada jejakrekam.com, Sabtu (22/7/2023).

AVIX sapaan akrabnya mengatakan, rencananya tim pengawas tersebut berisi SKPD teknis yang berkaitan dengan operasional pemakaman di Kota Banjarbaru.

“Mereka ditugaskan untuk mengawasi aktivitas lahan pemakaman di Kota Banjarbaru ini. SKPD yang terlibat dalam Tim Pengawasan ini ada Satpol-PP, DPMPTSP, PUPR dan Disperkim Kota Banjarbaru,” bebernya.

BACA : Lahan Pemakaman Kian Menjamur, Pemkot Banjarbaru Bakal Lakukan Verifikasi

Dalam waktu dekat, ujar Avix, pihaknya akan konsultasi pembentukan tim dengan Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.

Avix menegaskan, pembentukan tim pengawasan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman yang di dalamnya sudah diatur terkait tim pengawasan tersebur.

“Kondisi saat ini masih banyak pengelola pemakaman yang belum memiliki izin operasional. Dari 151 lahan pemakaman yang tersebar di lima kecamatan, baru segelintirnya saja yang sudah mulai mengurus perizinan ke Disperkim,” terangnya.

BACA JUGA : Keluhan Warga Soal Penerangan Jalan Direspon, Disperkim Banjarbaru Bakal Pasang 75 PJU

Avix mengatakan, pihaknya harus kerja ekstra dengan pola jemput bola ke lapangan untuk mengarahkan para pengelola makam segera mengurus perizinannya.

“Di lapangan masih didapatkan adanya kaplingan yang ditawarkan pemakaman komersial yang baru buka. Sementara 151 lahan pemakaman yang sudah ada belum terisi maksimal,” ujarnya.

Dengan begitu, ujar Avix, akan menjadi tugas rumah tambahan dalam hal penataan kawasan pemakaman, lantaran hingga saat ini pihak Disperkim sendiri masih dalam proses pendataan lahan makam.

Pasalnya, dari sejumlah pengelola makam yang sudah mendaftar, belum ada satupun yang sudah mengantongi izin pemakaman dari Disperkim.

“Pengajuan izin yang sudah masuk itu harus kami verifikasi kembali, apakah lahan tersebut sudah layak atau tidak untuk dijadikan tempat pemakaman,” katanya.

BACA LAGI :  Sampaikan Aspirasi, Warga Guntung Manggis Minta PJU Saat Reses Windi Novianto

Tim pengawasan yang bakal dibentuk itulah yang nantinya akan memverifikasi lahan pemakaman yang sudah mendaftarkan ke Disperkim.

Jika pengelola makam mengabaikan aturan terkait lahan pemakaman, Avix tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada lahan makam yang bersangkutan.

“Jika pengelola makam tidak mengindahkan aturan ini maka akan kami pasang tanda bahwa lahan pemakaman itu belum didaftarkan ke Disperkim,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan teliti untuk membeli kaplingan pemakaman, lantaran dikarenakan saat ini setiap lahan pemakaman diharuskan mendaftarkan pemakamannya ke Disperkim Kota Banjarbaru.

“Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kapling pemakaman, ternyata pemakaman tersebut belum melakukan pendaftaran ke Disperkim,” lugasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheila Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.