Lahan Pemakaman Kian Menjamur, Pemkot Banjarbaru Bakal Lakukan Verifikasi

0

TERTIBKAN lahan-lahan pemakaman yang saat ini sudah menjamur di Banjarbaru, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru telah selesai mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman ke lima kecamatan.

HAL itu diungkapkan Kepala Disperkim Kota Banjarbaru, Muriani melalui Kepala Bidang Sarana Utilitas, Anwari Delmi  kepada jejakrekam.com pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Avix -sapaan akrabnya- mengatakan setelah sosialisasi, pihaknya menunggu pengelola pemakaman untuk mendaftarkan pemakamannya.

BACA : Anggaran Jalan Baru Bandara Syamsudin Noor Gol, Walikota Banjarbaru Jamin Lahan Sudah Siap Digarap

“Kita tunggu selama tiga bulan mulai akhir Juni hingga akhir September 2023 mendatang untuk pengelola pemakaman melaporkan dan membuat perizinan lalu dari itu kita verifikasi ke lapangan,” ujarnya.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengelola pemakaman tak juga melapor, ujar Avix maka di lokasi pemakaman akan dipasangi plang peringatan.

“Kalau lahan makamnya mangkrak maka akan diambil alih Pemkot untuk dikelola langsung, jika lahan tidak aktif atau tidak memungkinkan ya kita tutup tapi makam yang ada tetap dirawat,” jelasnya.

Adapun tujuan pelaporan tersebut, Avix menerangkan untuk memudahkan dalam pendataan dan verifikasi di lapangan.

BACA JUGA : Gol! Anggaran Pembangunan Akses Jalan Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru Dikucurkan Rp 462 Miliar

“Syaratnya gampang, cuma pengajuan untuk di verifikasi lalu di SK kan jadi kita enak untuk memantau. Verifikasi itu gunanya juga untuk menghitung persentase penggunaan lahan pemakaman yang telah terpakai, belum terpakai dan sisa luasan lahan pemakaman yang ada sebagai antisipasi adanya pemakaman baru,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dari 151 titik pemakaman di Banjarbaru belum ada satupun yang terdaftar di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru. Karena itu, dalam waktu dekat, Pemkot bakal menyurati seluruh pengelola tempat pemakaman agar segeranya mengurus hal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat penyerahan prasarana dan sarana umum (PSU) pemakaman di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Selasa (6/6/2023) lalu.

“Kami ingin menertibkan pemakaman di Banjarbaru. Jadi perizinan pengelola makam harus segera diurus. Kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 25 Tahun 2023 hal itu tentunya untuk menata sebaran makam di Banjarbaru supaya tidak semrawut seperti yang saat ini terjadi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini Pemkot Banjarbaru memiliki tiga TPU yakni TPU Cempaka dengan luas 3,5 hektare, TPU Guntung Manggis seluas 4 hektare dan TPU Sungai Ulin seluas 1 hektare yang sudah dioperasikan. Sebaran makam yang paling banyak ada di Kecamatan Liang Anggang yakni sebanyak 66 titik pemakaman dengan total jumlah luasan 232.516 hektare.(jejakrekam)

Penulis Sheilla farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.