Penyegelan Sekolah Bikin Stres Anak Didik Yayasan TCA, Diduga Ada Oknum Sengaja Memprovokasi!

0

KEJADIAN penyegelan bangunan Sekolah Taman Cinta Alquran di Komplek Bustanul Muhibbin, Handil Bakti, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Senin (17/7/2023) ternyata berimbas.

SAAT itu, pemilik lahan H Abu Bakar dan H Syahrani Budi bersama kuasa hukumnya; Kusman Hadi berusaha mengeksekusi bangunan sekolah di bawah naungan Yayasan Taman Cinta Alquran (TCA).

Namun, aksi itu dihalang-halangi oleh para orangtua murid yang datang ke sekolah. Hingga, tersiar kabar jika penyegelan itu mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batola.

“Begitu kami klarifikasi ke Kepala Disdik Batola, ternyata tidak ada perintah atau pernah memerintahkan penyegelan sekolah,” ujar kuasa hukum Ketua Komite dan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA TCA, H Dudung Abdullah Sani kepada jejakrekam.com, Minggu (23/7/2023).

BACA : Diancam Segel Dan Ambil Paksa, Tim Advokat LBH Patriot Muda Borneo Dampingi Yayasan Taman Cinta Alquran

Pembina LBH Patriot Muda Borneo Kalsel ini mengakui insiden penyegelan sekolah itu telah berdampak secara psikologis terhadap para peserta didik dan orangtua murid.

“Makanya, tiap hari, orangtua murid datang ke sekolah guna memantau dan melihat kondisi sekolah. Bahkan, ada pula orangtua siswa yang datang dari luar kota menengok adanya yang dititipkan mondok ke komplek sekolah berbasis agama ini,” tutur H Dudung.

Sementara itu, Ketua Yayasan TCA H Firdaus berharap agar penyegelan sekolah oleh pemilik bangunan itu bisa diakhiri, karena memicu trauma secara psikis bagi anak didiknya.

“Sebenarnya, masalah yang terjadi bukan karena miskomunikasi antara Yayasan TCA dengan pemilik bangunan, tapi diduga ada oknum yang sengaja menyebar fitnah terhadap terhadap para pengajar dan Yayasan TCA kepada dua bersaudara pemilik bangunan; H Abu Bakar dan H Syahrani Budi,” tuturnya.

BACA JUGA : Yayasan TCA Menolak Sekolah Ditutup, Pemilik Lahan Digugat di PN Marabahan

Dalam hal ini, Firdaus mengakui persoalan makin meruncing dan melebar, hingga berujung adanya upaya paksa guna menyingkirkan para pengajar dan peserta didik yang bersekolah di Taman Cinta Alquran, Komplek Bustanul Muhibbin, Handil Bakti, Batola.

Mengapa harus menggugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Marabahan? Firdaus beralasan hal tersebut bukan bermaksud guna memperlebar masalah atau mendiskreditkan mitra kerja sama dalam hal ini pemilik bangunan; H Syahrani Budi dan H Abu Bakar.

“Tapi jalur pengadilan itu kami tempuh guna mengaktualisasikan lagi isi perjanjian pinjam pakai untuk sarana pendidikan yang sudah disepakati pada 18 Mei 2019 dengan durasi waktu 10 tahun, sehingga berakhir pada 18 Mei 2029 nanti,” beber Firdaus.

Masih kata dia, upaya gugatan wanprestasi demi menghindari adanya upaya intimidasi dan penyegelan paksa terhadap sekolah. Termasuk, melindungi jalannya pendidikan terkait kondisi psikologis peserta didik dan para wali murid.

BACA JUGA: Sengketa Pemilik Lahan Vs Yayasan TCA, Disdik Batola Pilih Mediasi Selamatkan Pendidikan Ratusan Siswa

“Tak hanya gugatan perdana ke PN Marabahan, kami juga melaporkan terduga oknum berinisial G kepada pihak kepolisian. Sebab, diduga telah melakukan provokasi dan fitnah terhadap Yayasan TCA,” tegas Firdaus.

Aksi protes dan berdoa agar masalah di Sekolah TCA, Handil Bakti bisa selesai dengan damai dilakukan para siswa di halaman sekolah. (Foto Istimewa)

——–

Kuasa hukum komite sekolah dan kepala sekolah TCA, Rudi Rahmadni menambahkan upaya penyegelan dan menggembok sekolah tanpa persetujuan pihak ketua pengadilan adalah perbuatan melanggar hukum.

“Sebab, jika da putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap final atau pasti, baru bisa dijalankan proses eksekusi karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara,” cetus Rudi Rahmadi.

Dari informasi diterima Muhammad Setiady dari LBH Patriot Muda Borneo Kalsel justru mengemuka adanya SMS atau pesan singkat melalui ponsel dari pengirim yang tidak jelas kepada para orangtua atau wali murid agar berpihak kepada pemilik bangunan.

“Makanya, kami melakukan pengawalan dan penelusuran agar oknum-oknum dengan sengaja membuat keruh suasana dan tidak kondusifnya proses belajar mengajar dengan mengumpulkan bukit-bukti. Nanti, kami laporkan ke pihak yang berwajib,” ucap advokat muda ini.

BACA JUGA : Belajar Monev, Satgas Pelayanan Publik Batola Kunjungi Kantor Ombudsman Kalsel

Senada itu, Koordinator Laskar Penegakan Hukum Patriot Muda Borneo Kalsel, Isai Panantulu Nyapil menekankan bahwa proses laporan delik fitnah dan pencemaran nama baik harus segera diproses oleh Polres Batola.

“Hal ini demi memperjelas faktor-faktor terjadinya konflik. Nah, kalau laporan dari Ketua Yayasan TCA stagnan di kepolisian, dikhawatirkan pelaku dugaan fitnah semakin memprovokasi dan masalah akan makin panjang,” tuturnya.

Isai memastikan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Kemendikbudristek di Jakarta dan institusi hukum lainnya.

“Jika perlu Presiden RI harus turun tangan. Sebab, hal ini menyangkut nasib anak didik bangsa , jadi bukan persoalan antara pihak Yayasan TCA dengan pemilik bangunan gedung saja,” pungkas Isai.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.