Yayasan TCA Menolak Sekolah Ditutup, Pemilik Lahan Digugat di PN Marabahan

0

GUGATAN perdata diajukan Yayasan Taman Cintra Alquran versus pemilik lahan Haji Syahrani Budi lewat kuasa hukumnya; Kusman Hadi dan rekan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

DALAM perkara ini, penggugat Ketua Yayasan TCA Firdaus menilai pihak pemilik lahan telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara bernomor 7/Pdt.G/2023/PN Mrh pada Senin (27/6/2023) lalu.

Penggugat menginginkan agar perjanjian pinjam pakai untuk gedung sarana pendidikan di Desa Berangas, Kecamatan Alalak, Batola pada 18 Mei 2019 itu sah. Namun, pihak tergugat oleh Yayasan TCA dinilai telah ingkar janji.

Pihak Yayasan TCA melalui kuasa hukumnya; Nadya Febrianie Nooridhayanti menyatakan bahwa perbuatan tergugat telah membuat surat tanggal  1 Oktober 2022 membuat  dan mengirim surat kepada penggugat perihal penghentian pinjam pakai gedung sekolah dan mengosongkan gedung dari orang-orang dan/atau barang-barang milik penggugat.

Kemudian, pada tanggal 27 Oktober 2022, tergugat mengirim surat kepada penggugat berisi penegasan surat tanggal 1 Oktober 2023 memberikan kebijakan dalam proses persiapan pengosongan gedung. Nah, perbuatan itu dikualifikasi oleh penggugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

Tak hanya bergulir di PN Marabahan. Sebab, pada Selasa (18/7/2023) digelar sidang perdana pemeriksaan surat izin beracara dari penggugat dan tergugat sekaligus penunjukan mediator. Di luar pengadilan, sengketa antara pemilik lahan gedung versus Yayasan TCA ini juga telah dimediasi oleh Pemkab Batola melalui Dinas Pendidikan dan Polres Batola.

    BACA : Sengketa Pemilik Lahan Vs Yayasan TCA, Disdik Batola Pilih Mediasi Selamatkan Pendidikan Ratusan Siswa

    “Dalam ruang rapat Bupati Batola pada Selasa (18/7/2023), mediasi yang difasilitasi Disdik Batola dan Polres Batola berakhir buntu. Tidak ada kesepakatan antara kedua belah,” ucap Ketua Yayasan TCA, Firdaus kepada jejakrekam.com, Rabu (19/7/2023).

    Menurut dia, tuntutan pihak yayasan hanya sederhana agar perjanjian pinjam pakai gedung dan lahan itu bisa berakhir sesuai kesepakatan pada 2029 nanti.

    “Kalau sekarang kami disuruh keluar sama saja menelantarkan anak-anak yang tengah belajar di Komplek Pendidikan Yayasan TCA. Saat ini, jumlah murid mencapai 600 orang, dulu sebenarnya ada 700 orang,” kata Firdaus.

    Meski perundingan antara kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan, Firdaus menegaskan para murid dan guru dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA di bawah Yayasan TCA tetap mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa.

    BACA JUGA : Diancam Segel Dan Ambil Paksa, Tim Advokat LBH Patriot Muda Borneo Dampingi Yayasan Taman Cinta Alquran

    “Untuk itu, kami minta agar Disdik Batola dan aparat penegak hukum bisa memberikan rasa aman sehingga proses pembelajaran bisa berjalan tenang di sekolah,” kata Firdaus.

    Ketenangan yang dimaksud Firdaus adalah tidak ada tindakan intimidasi, ancaman dan sebagainya, termasuk memasang spanduk berisi pengosongan lahan dan bangunan sekolah hingga penggembokan pagar dan ruangan kelas.

    “Tindakan intimidasi itu bukan hanya membekas bagi para murid, tapi para guru juga tertekan secara psikologis. Untuk itu, kami minta perlindungan hukum,” cetus Firdaus.

    Ketua Yayasan Taman Cinta Alquran (TCA), Firdaus. (Foto Asyikin)

    ————

    Dia tak memungkiri masalah sengketa pihak yayasan dengan pemilik lahan sudah bergulir di PN Marabahan. Upaya perundingan atau di luar pengadilan sudah terus dilakukan, termasuk dimediasi oleh pihak Pemkab Batola.

    “Kami hanya menunggu sampai ada keputusan pengadilan, kami pasti akan keluar. Tapi jangan paksa seperti sekarang,” tegas Firdaus.

    Ia tak menyangkal ada solusi dari hasil mediasi, yakni pihak pemilik lahan hanya menawarkan satu gedung untuk dipakai sebagai sarana pendidikan.

    BACA JUGA : Belajar Monev, Satgas Pelayanan Publik Batola Kunjungi Kantor Ombudsman Kalsel

    “Namun, kondisi itu mungkin. Selain, ada 600 murid tertampung, ada pula 300 santri yang menginap, ini belum lagi ada murid dari putra dan putri yang tidak mungkin digabung dalam satu ruangan,” tutur Firdaus.

    Menurut dia, pihak Yayasan TCA hanya meminta agar perjanjian pinjam pakai itu sesuai kesepakatan berakhir pada 2029. Dengan adanya rentang waktu itu, pihak yayasan bisa mencari lokasi alternatif untuk memindahkan aktivitas belajar mengajar dan penginapan para santri.

    “Insya Allah, ada orangtua murid yang bersedia menghibahkan tanah di kawasan Grand Banua untuk Yayasan TCA. Kami sudah membersihkan lahan itu,” ucap Firdaus.

    BACA JUGA : Putusan Perkara Gugatan Kades Kolam Kanan Ditunda, BLF Pertanyakan Alasan Majelis Hakim PN Marabahan

    Dia menegaskan dari ratusan murid itu bukan hanya berasal dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, namun ada pula dari Kalteng, Jambi bahkan dari Jayapura.

    “Sebab, sekolah di bawah Yayasan TCA ini sudah menasional. Dari segi prestasi sudah banyak yang diraih. Bahkan, waktu itu Bupati Batola Hj Noormiliyani AS juga mendukung keberadaan sekolah kami,” ucapnya.

    Melalui peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, Firdaus mengungkapkan pihak sekolah telah menghelat Kemah Muharram hingga 17 Agustus 2023 di kawasan sekolah Yayasan TCA.

    “Kegiatan ini tentu menggembirakan bagi para siswa. Hari ini juga kami menandatangani petisi TCA penutupan sekolah. Yang membubuhkan tanda tangan adalah para orangtua murid, guru, murid dan pihak luar yang ikut bersimpati,” kata Firdaus.(jejakrekam)

    Catatan redaksi: Ada kesalahan pada paragraf pertama dan kemudian direvisi.

    Penulis Asyikin
    Editor Didi G Sanusi

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email anda tidak akan disiarkan.