Belum Kantongi SLF, Dinas PUPRP Banjar Turunkan Tim Ali Teliti Keretakan Bangunan Puskesmas Martapura 2

0

PENYEBAB keretakan pada bagian struktur Gedung Puskemas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Martapura, ternyata belum diketahui persis secara teknis.

PADAHAL, bangunan puskesmas yang merupakan relokasi dari Puskesmas Pasayangan Martapura ini tergolong megah dan baru, karena dibangun pada 2018 bernilai Rp 2,2 miliar dan diresmikan pada 2019 oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman, ketika itu.

“Kami belum bisa memastikan penyebab keretakan yang terdapat di Gedung UPT Puskesmas Martapura 2,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Ali Akbar kepada awak media di Martapura, Jumat (21/7/2023).

BACA : Gedung Puskesmas Martapura 2 Dilaporkan Retak-Retak, Pelayanan Kesehatan Dipindahkan

Dia menyebut UPT Puskesmas Martapura 2 juga dalam proses melakukan akreditasi. Untuk diketahui, akreditasi atau pengakuan itu diberikan oleh lembaga independent penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dalam mengukur mutu pelayanan berkesinambungan.

“Begitu pula, ada pula permohonan managemen bangunan gedung UPT Puskesmas 2 Martapura masuk dalam registrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan Nomor SLF-630305-10052023-01,” beber Ali Akbar.

Menurut dia, dalam proses pemeriksaan dokumen SLF, ternyata masih banyak dokumen yang belum lengkap.

BACA JUGA : Molor Lagi, Proyek Rehab Total Puskesmas Mantuil Ditarget Rampung 100 Persen pada Februari 2023

Jika dokumen dinyatakan lengkap, Ali Akbar menegaskan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar baru akan melakukan pengecekan pada bangunan di UPT Puskesmas Martapura 2.

“Yang dimulai dari Bidang Cipta Karya PUPRP, lalu dilanjutkan tim dari Bidang Tata Ruang dan Pengawas Bangunan sejak 24 Mei 2023,” katanya.

Masih kata Ali Akbar, saat dilakukan pengecekan pada tanggal tersebut oleh tim PUPRP Banjar ternyata menemukan adanya keretakan pada bagian bangunan. “Saat itu, kami pun tidak berani memberikan justifikasi, karena sudah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Puskesmas,” beber Ali.

BACA JUGA : Terkendala Permenkes 43/2019, 2 Proyek Puskesmas Sungai Tabuk 1 Dan Beruntung Baru Terpaksa Ditender Ulang

Hingga dilanjutkan dengan proses pengecekan pada 15 Juni 2023. Guna memastikan hal tersebut, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga memanggil Tim Penilai Ahli (TPA) dimotori Prof Dr Rusdiansyah, dosen dan guru besar program studi teknik sipil Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Saat dilakukan pengecekan keseluruhan pada bangunan tersebut bersama TPA, ternyata memang benar ditemukan retakan,” beber Ali lagi.

Alhasil, berdasar hasil rapat investigasi pada 15 Juni 2023, Dinas PUPRP menyampaikan temuan itu kepada Dinkes Kabupaten Banjar selaku pemilik bangunan guna melakukan uji sondir tanah, analisis struktur atas dan bagian bawah, Ultrasonic Pulse Velocity (UPV test) kekuatan balok dan beton, scanning rebar test serta uji kemiringan bangunan secara menyeluruh.

BACA JUGA : Terkendala Perekrutan Tenaga Kesehatan, Puskemas Mantuil Molor Beroperasi

Serangkaian tes guna memperkuat penelitian lebih mendalam terhadap bangunan tersebut. Ali menjelaskan saat memberikan rekomendasi, tentu harus dilakukan penyusunan dokumen SLF secara menyeluruh.

“Rekomendasi kedua dari TPA, melakukan mitigasi bencana dan bangunan tersebut untuk sementara ini tidak difungsikan dulu. Setelah adanya penelitian lebih lanjut nanti, Dinas PUPRP akan melakukan konsultasi kembali kepada TPA setelah dokumen SLF disusun secara menyeluruh,” pungkas Ali Akbar.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.