USAI molor dari target, penggarapan Puskesmas Mantuil kembali dideadline untuk segera dirampungkan oleh kontraktor pelaksana. Direncanakan pada Februari 2023 akan bisa rampung 100 persen.
SEBELUMNYA, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin mendeadline agar kontraktor pelaksana; CV Surya Agung (Martapura) merampungkan pekerjaan paling lambat pada 14 Januari 2023. Hal ini berdasar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (4/1/2023) lalu.
Proyek rehab total Puskesmas Mantuil di Jalan Teluk Masjid, Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan ini bernilai Rp 3,8 miliar lebih, sepatutnya rampung sesuai kontrak pada 20 Desember 2022 lalu.
Namun, diberi tenggat waktu oleh Dinkes Kota Banjarmasin hingga akhir Desember 2022 lalu. Ternyata juga belum rampung hingga dikenakan sanksi denda 1/1.000 atau Rp 3,8 juta per hari, hingga proyek bersumber dari APBD Banjarmasin 2022 itu selesai digarap pemborong.
BACA : Dideadline 14 Januari 2023, Jika Tak Penuhi Target, Pemborong Puskesmas Mantuil Terancam Blacklist
Saat memantau progress proyek, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin dr Muhammad Ramadhani hakkul yakin pada Februari 2023 mendatang, Puskesmas Mantuil sudah bisa dibuka oleh pelayanan kesehatan masyarakat.
“Paling lambat lagi pada Maret 2023 bisa beroperasi penuh seperti sedia kala. Sebab, bangunan Puskesmas Mantuil ini memang belum bisa rampung 100 persen,” ucap Ramadhani kepada jejakrekam.com, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Lakukan Pembangunan Puskesmas Mantuil
Menurut dia, walau sebelumnya sempat bermasalah akibat molor dari target, toh pembangunan Puskesmas Mantuil telah diberi dispensasi kepada pemborong hingga pertengahan Januari 2023.
“Memang, belum 100 persen rampung, bisa dilihat dari kondisi di lapangan. Mengenai target harus rampung pada 14 Januari 2023 itu berasal dari pernyataan pihak ketiga,” tutur Ramadhani.
Mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalsel ini mengatakan pemborong masih diberi kesempatan hingga paling lambat Februari 2023 harus bisa merampungkan pekerjaan konstruksinya 100 persen.
BACA JUGA : 27 Puskesmas di Banjarmasin Sudah Saatnya Terapkan Layanan Telemedicine
“Penggarapan proyek itu juga dilaksanakan oleh pihak pemborong yang sama. Sampai habis masa waktunya. Hal ini mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Yang pasti, sanksi denda untuk kontraktor pelaksana tetap berlaku, sampai proyek ini selesai dikerjakan. Ya, dendanya Rp 3,8 juta per hari, hingga proyek rehab total Puskesmas Mantuil itu rampung 100 persen,” tutur Ramadhani.
BACA JUGA : Terbesar di Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina Ingin Puskesmas Sungai Andai Jadi RS Kelas D
Dia memastikan pihaknya akan terus mengawal tingkat kemajuan penggarapan proyek Puskesmas Mantuil. “Untuk pengadaan barang Puskesmas Mantuil diambil dari anggaran APBD Banjarmasin 2023. Sebagian lagi, memanfaatkan barang yang ada di puskesmas sebelumnya,” tutur Ramadhani.(jejakrekam)