Pangkas Masa Jabatan Kepala Daerah, Walikota Ibnu Sina Ungkap Apeksi Bakal Gugat UU Pilkada

0

TERBITNYA UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada akan segera diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Pilkada yang disahkan pada 11 Agustus 2020 jadi acuan pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk KPU RI menetapkan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar pada 27 November 2024 nanti.

Gara-gara belied itu, banyak kepala daerah yang harusnya menjadi satu periode atau 5 tahun terpaksa harus dipangkas. Termasuk, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Arifin Noor yang dilantik pada 23 Juni 2021 di Mahligai Pancasila, Banajrmasin oleh Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, usai memenangkan Pilwali Banjarmasin 2020.

Namun, masa jabatan Walikota Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Arifin Noor pada periode kedua ini hanya sampai pada 2024. Padahal, keduanya mengantongi Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.63-322 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalsel.

BACA : Ibnu-Arifin Dilantik, Pj Gubernur Kalsel Ingatkan Janji Kampanye Harus Segera Terealisasi

Dalam Lampiran Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.63 – 1286 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas keputusan Mendagi Nomor 131.63 – 322 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyatakan mengangkat H Ibnu Sina dan H Arifin Noor menjadi Walikota Banjarmasin dan Wakil Walikota Banjarmasin periode 2021-2024.

“Adanya UU Pilkada ini, banyak kepala daerah yang menjabat tidak sampai 5 tahun. Perpanjangan jabatan walikota itu politis dan ketentuan jalur perjuangannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), kalau kami harusnya sampai 2026 kalau secara konstitusi,” ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada awak media, usai melantik 3 direksi PT AM Bandarmasih di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Minggu (16/7/2023).

BACA JUGA : Pakar ULM Sebut Pencabutan Gugatan Walikota-Ketua DPRD Banjarmasin Di MK Tak Beri Pendidikan Hukum

Menurut Ibnu Sina, karena hak dan masa jabatan itu dijamin konstitusi; UUD 1945 sepatutnya adalah 5 tahun dalam satu periode.

“Tapi, kan masa jabatan kepala daerah dipotong karena adanya pilkada serentak pada 2024 nanti. Makanya akan diuji mana yang lebih kuat apakah UU Pilkada atau UUD 1945,” cetus Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Ibnu Sina mencerita keputusan itu diambil dalam Rakernas XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang diikuti 88 walikota di Makassar, Sulawesi Selatan pada 12-13 Juli 2023. Apeksi sendiri diketahui oleh Bima Arya Sugiarto, Walikota Bogor yang juga politisi PAN serta pernah menjabat Direktur Ekseksutif Charta Politika Indonesia periode 2008-2010.

BACA JUGA : Diisi Penjabat Bupati Dua Tahun, Ada 4 Kepala Daerah di Kalsel Berakhir pada 2023 dan 2024

“Seluruh walikota dengan kasusnya mirip-mirip seperti ini. Makanya, sebagian besar walikota se-Indonesia sepertinya akan melakukan gugatan judicial review ke MK,” kata Ibnu Sina.

Namun, ternyata secara pribadi, Walikota Ibnu Sina tampaknya enggan menggugat UU Pilkada ke MK. Apakah belajar dari kasus gugatan UU Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang dicabut sebelum putusan akhir pada September 2022 lalu?

BACA JUGA : Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Gede

“Kalau dari saya secara pribadi mungkin tidak (menggugat), tetapi secara organisasi bernaung di bawah Apeksi pasti mendukung, karena saya sebagai Wakil Ketua Apeksi. Sebab, masing-masing walikota punya legal standing untuk mengajukan gugatan atau maju ke MK,” ucap Ibnu Sina.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/16/pangkas-masa-jabatan-kepala-daerah-walikota-ibnu-sina-ungkap-apeksi-bakal-gugat-uu-pilkada/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.