Tangani Km 171 Satui, Kementerian ESDM Sodorkan Skema Dana CSR, DPRD Kalsel Menolak

0

PERSOALAN ruas jalan nasional yang longsor di Jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bambu, bak benang kusut dan terkesan lempar batu sembunyi tangan.

BUKTINYA, rapat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (7/6/2023) pagi, tak menghasilkan apa-apa. Masalahnya, Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulangga hanya menyodorkan usulan perbaikan Jalan A Yani Km 171 yang longsor lewat skema dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang.

Anggaran ditaksir mencapai Rp 200 miliar yang akan dibebankan kepada 83 perusahaan tambang batubara untuk ikut bertanggungjawab lewat ‘urunan’ dana CSR.

Jelas saja solusi alternatif dengan pola dana CSR hasil urungan dari perusahaan tambang yang beroperasi di Banua, ditolak Komisi III DPRD Kalsel. Saat rapat itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, HanifahDwi Nirwana dan Kepala Dinas EDM Kalsel, Isharwanto, bersama Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus Kalsel Anang Rosadi Adenansi dan sejumlah aktivis lainnya.

BACA : Soal Longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui, Salah Alamat Jika Harus Gugat Pemkab Tanah Bumbu

Iman Kristiani Sinulangga menegaskan jika Kementerian ESDM tak bertanggung jawab atas longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Fahrin Nizar mengakui tidak ada yang dihasilkan dari rapat dengan Kementerian ESDM soal Km 171.

“Kita sudah bolak-balik ke Jakarta, tidak ada kejelasan soal perbaikan ruas jalan nasional di A Yani Km 171, Satui itu,” kata Fahrin Nizar kepada jejakrekam.com, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA : Segera Tata Ulang, Ahli Geoteknik ULM Beber Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui Tak Layak Lagi

Dia mengakui rapat dengan Kementerian ESDM itu berlangsung panas. Karena, mayoritas perwakilan Kalsel baik dari parlemen, pemerintah daerah hingga aktivis menolak skema dana CSR untuk memperbaiki Jalan A Yani Km 171 Satui.

“Selama ini, kita juga tidak dapat bukti hitam di atas putih soal kesanggupan 38 perusahaan tambang yang bertanggung jawab untuk memperbaiki Jalan A Yani Km 171 Satui,” kata Fahrin.

Menurut dia, dari kabar Staf Ahli Ketua DPRD Kalsel Puar Junaidi juga menyebutkan jika 93 perusahaan yang diminta urunan dana untuk perbaikan jalan longsor Km 171.

BACA JUGA : Soal Longsor Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, PT MJAB Klaim Bukan di Wilayah IUP Perusahaannya

“Logikanya kan tidak masuk. Masya, perusahaan yang tidak tahu apa-apa, dan bukan wilayah konsesinya ikut bertanggung jawab atas kerusakaan atau longsor Km 171,” ucap Fahrin.

Menurut dia, yang dibutuhkan sekarang adalah surat atau hasil notulensi rapat dengan 83 perusahaan tambang itu. Anehnya, pihak Kementerian ESDM tidak berani memperlihatkannya.

“Sebagus apapun perencanaan dan kajian teknis untuk memperbaiki Jalan A Yani Km 171 Satui yang longsor, tanpa ada kejelasan skema anggarannya, sama saja sia-sia,” cetus peraih gelar magister teknik Fakultas Teknik ULM ini.

BACA JUGA : Libatkan Perusahaan Tambang Batubara, BPJN Kalsel Perbaiki Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui

Fahrin juga menceritakan penanganan kasus Km 171 pernah diupayakan melalui Komisi VII DPR RI, saat itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad sempat melobi. Anehnya seperti bertepuk sebelah tangan. Celakanya lagi, wakil rakyat asal Kalsel di Senayan Jakarta juga terkesan tidak mau ikut terlibat dan lepas tangan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.