Tukar Guling Tanah Desa Demi Sawit, Eks Kades Kolam Kanan dan Ketua KUD Jaya Utama Jadi Saksi Mahkota

0

MANTAN Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan periode 2008-2014, Muhni dan mantan Ketua KUD Jaya Utama tahun 2009, Sabtin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Barito Kuala (Batola) sebagai terdakwa.

KEDUANYA diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/12/2022) karena terbelit dugaan korupsi dalam kasus tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

Di hadapan majelis hakim diketuai Yusransyah, jaksa Kejari Batola Muhammad Hamidun Noor menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta adanya penyimpangan dalam kebijakan tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan.

Dua saksi; Kamaluddin dan Wiji yang menjual tanah kepada Sabtin, saat menjabat Ketua KUD Jaya Utama dikorek keterangan di atas sumpah. Terdakwa pun didampingi tim penasihat hukumnya, Joko Prasetyo.

BACA : Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Jaksa Muhammad Hamidun Noor yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola ini memberondong sejumlah pertanyaan kepada saksi Kamaludin. Dalam pengakuannya, Kamaludin mengaku telah menjual sebidang tanah kepada Sabtin yang merupakan Ketua KUD Jaya Utama seluas satu hektare seharga Rp 3,5 juta di Desa Kolam Kanan.

Pengakuan senada juga diungkapkan Wiji. Menurutnya, sebidang tanah yang dijual kepada terdakwa seharga Rp 5 juta untuk ukuran satu hektare. “Saya tidak tahu untuk apa tanah itu digunakan oleh terdakwa,” ucap Wiji diakuri Jamaludin.

BACA JUGA : Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Petani Plasma Sawit Mengadu ke Kejari Batola

Jaksa Muhammad Hamidun Noor kembali menelusuri dengan pertanyaan soal begitu murahnya sebidang tanah itu dijual ke KUD Jaya Utama. Terlebih lagi, tidak ada bukti otentik yang menguat transaksi jual beli seperti surat menyurat yang sah.

Alasan kedua saksi karena lahan itu berada di kawasan hutan di Desa Kolam Kanan dengan luas total 2 hektare. Pernyataan kedua saksi dikonfrontir jaksa penuntut umum dengan terdakwa Sabtin, yang ternyata ditukar dengan 6 hektare lahan milik KUD Jaya Utama di Desa Kolam Kanan.

BACA JUGA : Tolak Ekspansi Kebun Sawit, Warga Desa Jambu Baru Mengadu ke DPRD Batola

Setali tiga, mantan Kades Kolam Kanan Muhni mengungkapkan bahwa tukar guling antara lahan 2 hektare dengan 6 hektare milik KUD Jaya Utama di desanya itu merupakan permintaan terdakwa, Sabtin.

“Sebagai kepala desa, saya memprosesnya untuk pembuatan bukti-bukti transaksi. Ini semua kami lakukan, karena demi kepentingan KUD Kolam Kanan yang diperuntukkan untuk perkebunan sawit bagi petani plasma,” tutur Muhni.

Namun, saat bersaksi di depan meja hijau majelis hakim, rupanya Sabtin yang menjadi terdakwa sekaligus saksi mahkota memberi keterangan berbelit-belit, hingga membuat majelis hakim sempat marah.

BACA JUGA : Janji Kebun Plasma Urung Terealisasi, Warga Balukung Baru Berencana Somasi PT TAL

“Apalagi, dalam tukar guling tanpa prosedura; ini merupakan perbuatan hukum yang telah menyalahi aturan. Apalagi, tanpa sepengetahuan Bupati Batola dan Gubernur Kalsel,” ujar Hakim Ketua Yusransyah.

Dari berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibaca hakim Yusransyah juga ditemukan ternyata peralihan hak tanah itu bukan untuk kepentingan umum, bahkan bukan juga atas nama KUD Jaya Utama.

“Justru ternyata atas nama terdakwa. Terbukti, tanah itu kemudian digadaikan ke bank,” cecar Hakim Yusransyah.

BACA JUGA : Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kalsel Kembangkan Integrasi Sawit-Sapi

Dalam segi prosedur, Hakim Yusranyah juga mengungkapkan dari fakta hukum ternyata tanpa peniliaan dari tim appraisal, sehingga nilai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan tidak setara.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa Hamidun mengatakan terdakwa Sabtin dijadikan saksi mahkota untuk perkara terdakwa mantan Kades Kolam Kanan. Begitu pula, sebaliknya Muhni bersaksi untuk perkara Sabtin.

“Dari fakta persidangan, terungkap jika Sabtin mengakui tanah itu memang hendak dimilikinya. Ini terbukti ketika Sabtin meminta uang sewa tanah sebesar Rp 1 juta per bulan selama 10 tahun. Ternyata juga bukan untuk kepemilikan KUD Jaya Utama, tapi untuk kepemilikan pribadi terdakwa terbukti dalam sporadik atas nama Sabtin,” kata Hamidun.

BACA JUGA : Banyak Mudharat, DPRD Batola Pastikan Keberadaan Sawit Dievaluasi

Atas fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, jaksa senior Kejari Batola hakkul yakin jika kedua terdakwa ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum pada dua pekan ke depan, kami akan uraikan itu,” pungkas Hamidun.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/05/tukar-guling-tanah-desa-demi-sawit-eks-kades-kolam-kanan-dan-ketua-kud-jaya-utama-jadi-saksi-mahkota/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.