Putusan Inkracht, Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Cicil Uang Pengganti Rp 1,8 Miliar

0

TERPIDANA kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong Akhmad Hilmi Apdanie, membayar uang pengganti Rp 1.839.778.109 atau Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 100 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

UANG pengganti dan uang denda dibayar setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022.

Dalam putusan itu, Akhmad Hilmi Apdanie yang merupakan mantan Ketua KONI Tabalong periode 2018-2022 harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan penjara. Namun, dia tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Itu setelah pembayaran dilakukan dengan dicicil oleh terpidana. Dengan rincian pada 15 September 2022 dibayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

BACA : Setor Uang Pengganti Rp 100 Juta, Kejari Tabalong Tunggu Putusan Kasus KONI Tabalong Inkracht

Kemudian pada 20 September 2022 Rp 150 juta, 7 Juni 2023 sebesar Rp 650 juta  dan 4 Juli 2023 sebesar Rp 839.778.109. Sementara pembayaran uang denda sebesar Rp 100 juta disetorkan pada  15 September 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalimantan Selatan, Roy Arland menyampaikan, uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja. Berikutnya, uang tersebut  sudah diserahkan ke Bendahara Kejari Tabalong guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Cabang Tanjung.

BACA JUGA : Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

“Dengan dibayarkannya uang pengganti, maka tidak perlu menjalani pidana tambahan,” kata Royl Arland kepada jejakrekam.com, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, Kejari Tabalong telah melakukan sita eksekusi aset tepidana pada 25 Mei 2023 guna melengkapi pembayaran uang pengganti. Usai uang pengganti dibayarkan, aset dikembalikan dengan cara melepas plang sita eksekusi pada aset-aset milik terpidana.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.