Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

0

KASUS dugaan penyalahgunaan dana hibah, tindak pidana korupsi KONI Tabalong, kembali digelar secara Virtual. Kedua terdakwa saat ini dititipkan di LP Tanjung.

PADA sidang sebelumnya, kedua terdakwa HM Hilmi Apdanie selaku Ketua KONI dan terdakwa Irwan Wahyudi selaku Bendahara, dituduh bersalah.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU Adi Rifani SH MH dan Johnson SH, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA: Terpapar Virus Corona, Sidang Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tabalong Ditunda

Adapun dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 2,7 miliar, dari total 10,18 miliar (sesuai perhitungan audit BPKP). Berawal kedua terdakwa saat mengelola dana hibah KONI, pada kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Tahun 2017.

Negara mengalami kerugian diakibatkan perbuatan terdakwa yang melakukan kegiatan di luar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kerugian ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel,” ungkap JPU Harwanto SH dan Adi Rifani SH MH dari Kejati Kalsel.

Sebelumnya, persidangan sempat tertunda selama dua minggu. Dikernakan kedua terdakwa diketahui dalam keadaan sakit terpapar Virus Corona.

Saat sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa(25/5/2021), majelis hakim dipimpin oleh Daru Swastika Rini SH, dengan kedua anggotanya Fauzi SH MH dan A Gawi SH MH.

BACA JUGA: Diduga Selewengkan Dana Porprov 2017, Dua Eks Pejabat KONI Tabalong Ditahan

Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Yothan Bambang selaku saksi adalah pendamping atlet cabang olahraga Golf. Dalam keterangannya saksi mengaku ada menerima sejumlah dana dari KONI Tabalong, untuk pembinanan atlet Golf.

Saat ditanyakan oleh JPU, bagaimana saksi mendapatkan sejumlah dana hibah dari KONI Tabalong. Saksi mengakui, sebelumnya telah mengajukan proposal kepada KONI Tabalong.

Atas keterangan saksi yang dihadarikan dari pihak JPU, majelis hakim menanyakan tanggapan kepada kedua terdakwa. Dengan kompak kedua terdakwa tidak membantah atas keterangan saksi.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa depan (1/6/2021), dengan agenda sidang masih keterangan saksi dari JPU.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.