Setor Uang Pengganti Rp 100 Juta, Kejari Tabalong Tunggu Putusan Kasus KONI Tabalong Inkracht

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tabalong menyetor uang pengganti sebesar Rp 100 juta terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabalong.

UANG pengganti itu merupakan hasil pembayaran dari terdakwa Irwan Wahyudi (IW), mantan Bendahara KONI Tabalong tahun anggaran 2017.

Kepala Kejari Tabalong M Ridosan melaui Kepala Seksi Intelijen, Amanda Adelina mengatakan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong (P-48) Nomor Print -01/0.3.16/Fu/01/2022, tanggal 24 Januari 2022.

“Uang tersebut sudah kami setrorkan ke kas daerah sebagai uang pengganti dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.735.890.099 pada tanggal 26 Januari 2022,” beber Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan saat jumpa pers di Tanjung, Jum’at (4/2/2022).

BACA : Ahli Administrasi Tata Negara Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

Menurut dia, penyetoran uang pengganti juga mengacu ke putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tingkat banding bernomor 5/PID.SUS TPK/2021/PT.BJM tanggal 4 Oktober 2021 terhadap IW selaku mantan bendahara KONI Tabalong yang dilakukan bersama mantan Ketua KONI Tabalong, Muhammad Hilmi Apdanie (MHA).

“Sehingga pengadilan tinggi menjatuhkan pidana badan terhadap IW selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan,” ujarnya.

BACA JUGA : Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Tidak Dikabulkan

Dia mengungkapkan, dari kerugian Rp 2,7 miliar dana hibah KONI Tabalong tahun anggaran 2017 itu dinikmati IW sebesar Rp 200 juta. “Jadi sisanya masih menunggu kesanggupan atau dibayarkan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Amanda menjelaskan untuk terdakwa MHA, sampai saat ini perkara tersebut masih dalam tahap upaya hukum putusan pengadilan tinggi atau kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Artinya proses persidangan masih belum inkracht sehingga untuk MHA belum dapat kami lakukan eksekusi,” imbuh Amanda.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.