Ujung Tombak Pelayanan, Para Ketua RT di Banjarmasin Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

0

JADI ujung tombak pelayanan publik, para ketua rukun tetangga (RT) se-Kota Banjarmasin akan segera terdaftar sebagai peserta program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial.

SECARA simbolis, Walikota Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Arifin Noor menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Bank Kalsel kepada perwakilan ketua RT di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (30/12/2022).

Ada lima perwakilan ketua RT yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Ketua RT 07 Kelurahan Telawang Akhmad Taufik dan Ketua RT  02 Hadarusni dari kelurahan sama di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Mewakili Banjarmasin Tengah, Zuhrian Noor yang merupakan Ketua RT 02 Kelurahan Teluk Dalam. Kemudian, Ketua RT 01 Kelurahan Sungai Miai, Muhammad Ghazali dari Kecamatan Banjarmasin Utara. Terakhir, Normansyah, Ketua RT 03 Kelurahan Pekauman, mewakili Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BACA : Tahun 2023, Walikota Ibnu Sina Janjikan Relawan Damkar Diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan juga didampingi Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, H IGK Prasetya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi.

Program jaminan sosial yang diberikan kepada para ketua RT itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin juga menyetujui kenaikan insentif atau honor ketua RT bersumber dari APBD jadi Rp 500 ribu per bulan. Naik Rp 100 ribu, dibandingkan sebelumnya hanya diberikan sebesar Rp 400 ribu, berlaku sejak era Walikota HA Yudhi Wahyuni dan berlanjut di masa Walikota Muhidin dan Walikota Ibnu Sina.

BACA JUGA : Dibahas Maraton dan Alot, Porsi APBD Banjarmasin 2023 Disepakati Tembus Angka Rp 2,5 Triliun

Dasar pemberiaan gaji ini berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin.

Belied ini ditetapkan oleh Walikota Ibnu Sina pada 21 Mei 2019. Sedangkan, dalam aturannya, masa jabatan ketua RT selama 5 tahun dan ketua RW lebih lama; 6 tahun.

BACA JUGA : Gulirkan Program RT Mandiri, Walikota Banjarbaru Janji Realisasikan Kenaikan Insentif Ketua RT Dan RW

Menariknya, dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banjarmasin justru mengagendakan pencabutan Perda Lembaga RT/RW pada 2022. Selain itu, ada pula Perda Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan. Hingga, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, yang masuk dalam agenda pencabutan oleh dewan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/30/ujung-tombak-pelayanan-para-ketua-rt-di-banjarmasin-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan/
Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.