KPU Kalsel Verifikasi 850 Bacaleg, Hanya 84 Orang Yang Penuhi Syarat

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 850 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel, yang diajukan oleh 18 partai politik.

HASILNYA, hanya 84 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 766 lainnya belum memenuhi syarat. “Hari ini kami telah menyerahkan untuk semua parpol berita acara, dan lampirannya keterangan seluruh bacaleg tiap partai politik,” kata Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

“Hasil verifikasi administrasi dari 18 Parpol di Kalimantan Selatan secara umum hasilnya, hanya 84 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 766 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), dari 850 Bacaleg,” sambungnya.

BACA: Jaga Pemilu yang Aman dan Damai, Ketua KPU Kalsel Ajak Milenial Gunakan Hak Pilih

Mantan Ketua KPU Hulu Sungai Selatan (HSS) ini, menjelaskan, bacaleg yang berstatus BMS didominasi karena dokumennya bermasalah. Dia menyebut banyak bacaleg yang dokumen persyaratannya belum sesuai regulasi.

“Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi,” terangnya.

“Selain itu, dari jumlah 766 yang BMS, ada juga karena pada saat pengajuan diawal, administrasi mereka belum memenuhi syarat, ini disebabkan operator mereka tidak paham terhadap administrasi yang disampaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, KPU Kalsel akan meminta partai politik peserta pemilu untuk melengkapi dokumen yang BMS. Tahapan melengkapi dokumen atau perbaikan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. “Sedangkan verifikasi selanjutnya akan dilakukan 10 Juli- 31 Juli 2023,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.