Boleh Bangun JPO di Jalan Nasional, BPJN Kalsel Beri Syarat Asal Jangan Jadi Media Iklan

0

BALAI Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan yang dulu bernama Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional X Banjarmasin pernah melarang pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Banjarmasin.

APA alasannya? Saat itu, Pemkot Banjarmasin bermodal studi kelayakan dan dokumen rancang bangun rinci (DED) pernah mengajukan rencana pembangunan JPO di lima titik jalan nasional. Yakni, 3 titik di Jalan A Yani, satu titik di Jalan Pangeran Samudera dan satu titik di ruas Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin yang menjadi domaian balai besar perwakilan Kementerian PUPR di Kalsel ini.

“Kalau tidak salah, Pemkot Banjarmasin memang pernah mengajukan rencana pembangunan JPO di lima titik di ruas jalan nasional pada sekitar tahun 2016 atau 2017 lalu,” ucap Kepala BPJN Kalsel Zusnan Asraf Wahab melalui Staf Preservasi Jalan dan Anggota Tim Perizinan BPJN Kalsel, Iwan Ikhwansyah kepada jejakrekam.com, Selasa (4/7/2023).

BACA : Tunggu Hasil Review DED, PUPR Banjarmasin Pastikan JPO Dibangun Lewat Dana APBD

Dia bercerita permohonan dari Pemkot Banjarmasin kemudian dipelajari sebagai syarat untuk mengeluarkan perizinan pemanfaatan jalan nasional berdasar Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

“Nah, dalam Peraturan Menteri PUPR itu jelas bahwa JPO tidak boleh difungsikan menjadi papan reklame, bando atau materi iklan lainnya. Sebab, hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki,” papar Iwan. Seiring waktu itu, ternyata rencana dari Pemkot Banjarmasin tersebut tidak ada lagi kabarnya hingga sekarang.

BACA JUGA : Saat Ini Belum Dibahas, Bangun JPO di Banjarmasin Harus Kantongi Rekomendasi Forum LLAJ

“Kalau ingin bangun JPO silakan saja, seperti yang dilakukan Pemkot Banjarbaru. Asalkan JPO jangan dijadikan media reklame. Apalagi, sekarang Banjarbaru ingin bangun JPO lagi, setelah berdiri di Jalan A Yani Km 34 Loktabat,  dan satunya berdiri di Jalan A Yani Km 23 depan Ponpes Al Falah,” tutur Iwan.

Menurut dia, pembangunan JPO sebenarnya guna memudahkan masyarakat untuk menyeberang jalan, baik anak sekolah, orang mau ke rumah sakit dan lainnya. Sebab, kata dia, kondisi arus lalu lintas yang padat, sehingga diperlukan wahana untuk penyeberangan jalan berupa jembatan yang membentang di atas jalan.

BACA JUGA : Dituding Bangun JPO Disebut Tak Urgen, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Angkat Bicara

“Nah, kalau di Banjarbaru, yang bangun JPO itu pemerintah kota. Beda dengan rencana Pemkot Banjarmasin justru yang bangun JPO adalah pihak investor. Jelas, kalau fasilitas publik itu dibangun pihak investor tentu ada timbal baliknya. Ya, pasang iklan dan sejenisnya, hal semacam ini yang tidak diizinkan. Jadi, hanya itu permasalahan waktu itu,” beber Iwan.

Menurut dia, silakan Pemkot Banjarmasin ingin membangun JPO menggandeng investor atau dibiayai melalui APBD, asalkan tanpa embel-embel media iklan. “Sebab, cahaya lampu iklan terlebih lagi videotron pasti akan menimbulkan kesilauan bagi pengguna jalan,” katanya.

BACA JUGA : Wujudkan Bangun 5 JPO di Banjarmasin, DPRD Kalkulasi Sedikitnya Butuh Dana Rp 25 Miliar

Catatan BPJN Kalsel lainnya adalah jika ingin membangun JPO maka letak konstruksi atau pondasi di bahu jalan harus dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pasar, sekolah atau lainnya.

“Terpenting adalah menaati ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri PUPR. Tinggi bentang atau lantai JPO dari aspal jalan minimal 5 meter. Begitu pula, lampu yang dipasang tidak boleh menimbulkan silau,” pungkas Iwan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.