Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 Ditutup, Garuda Hanya Setor 2 Bacaleg di Dapil Kalsel 2, Ini Daftarnya!
MASA pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel dan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi ditutup KPU Kalsel pada Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.59 Wita.
DARI 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, hanya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terbilang paling minim menyetor bacalegnya ke KPU. Dari 7 daerah pemilihan (dapil) yang akan memperebutkan 55 kursi parlemen, Garuda hanya memilih setor 2 bacaleg di satu dapil.
Sementara itu, dari deretan 10 bakal calon ‘senator’ DPD RI, tercatat HM Sofwat Hadi urung mendaftarkan diri karena dikabarkan lebih memilih lewat jalur parpol untuk maju berlaga di kontestasi pesta demokrasi lima tahunan ini lewat Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Sejak dibuka masa pendaftaran bacalon DPD RI dan legislatif DPRD Kalsel pada 1-14 Mei 2023, 18 parpol telah menyerahkan berkas bacaleg provinsi. Sedangkan, dari 10 bakal calon DPD RI, hanya 9 kontestan yang menyerahkan berkas. Sisanya, satu orang tidak mendaftarkan diri yakni HM Sofwat Hadi, karena tidak ada keterangan dari yang bersangkutan. Jadi tahapan masa pendaftaran bakal calon legislatif dan perseorangan telah resmi ditutup,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud didampingi dua komisioner lainnya, Edy Ariansyah dan Nur Zazin kepada awak media di Banjarmasin, Senin (15/5/2023) dini hari.
Mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini mengungkapkan tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas pencalegan dimulai pada 15 Mei hingga berakhir pada 23 Juni 2023, sebelum nantinya akan ditetapkan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Dari 18 parpol, memang ada satu parpol yang menyerahkan secara manual. Begitu pula, ada komplikasi ada pula dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang belum terunggah, yakni dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” beber Hatmiati.
BACA JUGA : Hanya 3 Pemilu Penuhi Standar, Pakar Tata Negara ULM Sebut Parpol Sudah Tak Demokratis
Namun, Hatmiati menegaskan PKN tetap diberikan waktu selama 2×24 jam untuk mengunggah berkasnya secara lengkap. Dia menegaskan jika tidak lengkap berkasnya, maka KPU tidak bisa melanjutkan bagi bacaleg PKN untuk diverifikasi.
“Sementara, Partai Garuda dari 7 dapil untuk DPRD Kalsel, hanya mengajukan bacaleg di dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar). Itu pun yang didaftarkan hanya 2 orang saja,” ungkap Hatmiati.
BACA : Penduduk Kalsel Tak Bertambah, Ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Diperebutkan di Pemilu 2024
Ini Daftar 18 Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD Kalsel pada Pemilu 2024:
- Partai Golkar : 55 Bacaleg
- Partai Gerindra : 55 Bacaleg
- Partai NasDem : 55 Bacaleg
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 55 Bacaleg
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 55 Bacaleg
- Partai Bulan Bintang (PBB): 55 Bacaleg
- PDI Perjuangan: 55 Bacaleg
- Partai Amanat Nasional (PAN): 55 Bacaleg
- Partai Ummat : 55 Bacaleg
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 55 Bacaleg
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 55 Bacaleg
- Partai Demokrat: 54 Bacaleg
- Partai Buruh: 47 Bacaleg
- Partai Perindo: 37 Bacaleg
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 20 Bacaleg
- Partai Hanura; 18 Bacaleg
- Partai Garuda: 2 Bacaleg
- Partai Gelora: 47 Bacaleg (jejakrekam)