Ada Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Kabupaten Banjar, Bawaslu Diminta Bertindak

0

DUGAAN penggelembungan suara di Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan di Kabupaten Banjar.

ADAPUN dua kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Astambul dan Sungai Pinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun suara penggelembungan dialihkan ke salah satu partai peserta Pemilu 2024..

“Kami menemukan terjadinya indikasi dugaan penggelembungan suara di berbagai kecamatan yang dilakukan penyelenggara pemilu,” ucap Caleg DPR RI Dapil I Kalsel, Syaiful Rasyid kepada awak media, Selasa (27/2/2024).

BACA : Kursi Pimpinan Dewan Milik Golkar, Sederet Parpol Bersaing Jatah Waket

Mantan Bupati HST ini mengatakan, berdasarkan rekapitulasi C1 di Sungai Pinang, parpol tersebut hanya mendapatkan 55 suara. Sedangkan D1 (hasil, red) menjadi 734 suara. Artinya, ada penggelembungan sebanyak 679 suara.

Bukan hanya di Sungai Pinang, pihaknya juga menemukan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Astambul.

“Berdasarkan penghitungan C1, suara partai yang bersangkutan hanya 1.208. Namun menggelembung di D1 (hasil, red) menjadi 1.928 suara. Artinya, bertambah sebanyak 720 suara, suara tersebut dibagikan kepada seluruh caleg DPR RI di partai tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Usung Caleg ‘Petarung’ Nasdem Pastikan Raih Kursi Di Semua Dapil

Menyikapi dugaan kecurangan itu, ia meminta KPU, Bawaslu dan Gakkumdu untuk menelusuri serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.

“Kami berharap Pemilu 2024 ini benar-benar bisa terlaksana dengan aman, damai, jujur dan adil,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengaku belum menerima laporan tersebut.  “Hingga kini kami masih belum menerima pengaduan,” ujar Aries.

Menurutnya, setiap permasalahan atau perselisihan yang terjadi di tingkat kecamatan seharusnya selesai di tingkat kecamatan juga.

BACA LAGI :  Prediksi Perolehan Kursi DPRD Kalsel, Nasdem Melejit, PDI P Anjlok

“Setiap partai peserta pemilu memiliki saksi di tingkat kecamatan. Kalau memang terjadi perselisihan, maka sebaiknya diselesaikan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Mantan wartawan ini mengatakan, saksi bisa mengajukan komplain kepada PPK berdasarkan C1 atau disinkronkan dengan hasil salinan. Apabila tak selesai juga, maka bisa dilakukan buka kotak di tingkat kecamatan.

“Itu sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2024,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafidz Ridha. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dan laporan terkait penggelembungan suara tersebut,” pungkas Hafidz.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.