Sidang PK Mardani H Maming, Penasihat Hukum Pinta Batalkan Putusan Kasasi, Ini Alasannya

0

SIDANG Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Mardani H Maming yang sempat ditunda minggu lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2/2024).

TIM penasihat hukum Mardani yang diketuai oleh Abdul Qodir menilai ada pertentangan dan juga kekhilafan Majelis Hakim dalam putusannya, terutama terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, kemudian pemohon Mardani menandatangani pengalihan IUP OP sudah sesuai dengan peraturan.

Bahkan, penasihat hukum Mardani menilai bahwa hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan berupa uang pengganti terhadap Mardani tidak berdasar.

BACA : Lakukan PK di Banjarmasin, Beredar Video Plesiran Diduga Mardani H Maming di Surabaya

“Tidak ada kerugian negara karena dana bukan berasal dari APBN atau APBD, tapi didapat dari perusahaan. Sehingga sepatutnya terpidana dibebaskan dari pidana tambahan berupa uang pengganti,” ucapnya dalam persidangan.

Sehingga tim penasihat hukum, meminta pemohon harus dibebaskan dari seluruh dakwaan dan membatalkan putusan kasasi, serta putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyatakan Mardani terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara ini.

“Menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, membebaskan pemohon dari segala dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum,” bebernya.

BACA JUGA : Tolak Kasasi Mardani H Maming, MA Kuatkan Putusan Tingkat Banding PT Banjarmasin

Selain itu pemohon juga meminta seluruh barang yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, atau darimana barang bukti tersebut disita,

“Dan mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon seperti haknya semula,” terangnya.

Dalam persidangan kedepan tim penasihat hukum juga akan menghadirkan dua saksi ahli.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK RI Greafik Loserte menilai, beberapa materi yang menurut pemohon terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dari hakim tingkat pertama, tingkat banding sampai tingkat kasasi.

“Dari konteks apa yang akan diajukan, apakah dari sisi materiil nya atau dari sisi formalitas nya, hubungannya dengan konteks kekhilafan yang mana?” Katanya usai persidangan.

BACA LAGI : Banding Mardani H Maming Ditolak, PT Banjarmasin Perberat Hukuman 12 Tahun Penjara

Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan, Greafik menegaskan pihaknya sempat menanyakan saksi ahli apa yang akan dihadirkan, namun pihaknya tidak mendapatkan jawaban dari tim penasihat hukum pemohon.

“Mari sama-sama kita akan saksikan persidangan berikutnya, siapa saja sih ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon?” Imbuhnya.

Dalam persidangan hari ini, Mardani mengikuti secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung, Ketua Majelis Hakim Suwandy menanyakan, kenapa pemohon tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Atas pertanyaaan tersebut, Penasihat Hukum Mardani menerangkan, pihak Lapas Sukamiskin belum menerima surat penetapan atau reelas dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjadi syarat agar pemohon dapat menghadiri sidang di luar lapas.

“Sehingga pemohon hanya bisa hadir melalui zoom meeting,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Suwandy menerangkan, bahwa menurutnya surat penetapan biasanya cukup satu kali saja dikeluarkan.

“Tapi mungkin karena prosedurnya di Lapas Sukamiskin seperti itu, sehingga pemohon tidak bisa dihadirkan,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.