Terapkan Integrasi Moda Tranportasi Sungai-Darat, Pemkot Banjarmasin Ajukan Raperda ke DPRD

0

PEMKOT Banjarmasin tengah menyiapkan program andalan berupa sistem moda transportasi terintegrasi baik sungai dan darat dengan adanya payung hukum.

BELIED baru berupa rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi diajukan pemerintah kota ke DPRD Banjarmasin dalam rapat paripurna tahap I, Rabu (21/6/2023).

“Dalam raperda ini yang menjadi payung hukum penyelenggaraan transportasi di Banjarmasin akan mengatur kebijakan berkaitan dengan sistem transportasi terintegrasi,” ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada awak media.

Menurut dia, dalam aturannya juga berkaitan dengan pola perencanaan sistem transportasi, parkir tepi jalan dan lainnya. “Semua itu akan diatur dalam Perda Penyelenggaraan Transportasi di Kota Banjarmasin,” kata Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan dengan adanya aturan hukum membuat sistem dan moda transportasi akan bisa dikelola dengan baik dan menonjolkan keandalannya.

BACA : Andalkan Bus Trans Banjarmasin, Ibnu Sina Target Integrasikan Moda Transportasi Sungai

“Dalam raperda ini juga mengatur bagaimana integrasi antara trasnportasi darat juga transportasi sungai yang ada di Banjarmasin,” ucap Ibnu Sina.

Dengan begitu, menurut Ibnu Sina, payung hukum bisa menjadi dasar dalam penentuan tarif moda transportasi baik di darat maupun sungai yang ada di wilayah Kota Banjarmasin.

Dia mencontohkan hingga kini armada bus Trans Banjarmasin belum ditetapkan tariff bagi penumpang, karena digratiskan beroperasi selama 3 tahun dalam trayek atau rute layanannya.

BACA JUGA : Kembangkan Moda Transportasi Sungai Dan UMKM, Walikota Ibnu Sina Ingin Kapal Pesiar Masuk Banjarmasin

“Bukan hanya jadi dasar hukum penentuan tarif, raperda ini juga mengatur siapa dan bagaimana penyelenggaraan transportasi, termasuk kerja sama dengan pihak perbankan atau lembaga lainnya,” tutur Ibnu Sina.

Untuk diketahui, saat ini acuan hukum bus Trans Banjarmasin hanya berdasar pada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Armada Bus Rapid Transit (BRT) Trans Banjarmasin di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Dalam belied ini diteken Walikota Ibnu Sina pada 24 Agustus 2020, pengoperasian BRT Trans Banjarmasin diangkat pengemudi (driver), petugas kebersihan dan teknisi dengan perjanjian kerja selama setahun terhitung sejak Januari-Desember. Tiap bulannya mereka digaji Rp 1,6 juta oleh Dishub Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Antisipasi Penumpang Naik ke Atap, Kelotok Wisata Susur Sungai Baru Diperkenalkan

Selain Perwali Nomor 65 Tahun 2020, Walikota Ibnu Sina juga mengeluarkan belied serupa bernomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin, mengatur soal koridor utama dan pengumpan, perhentian bus dari terminal, halte, signage, dan rambu.

Menariknya, saat ini Dishub Kota Banjarmasin juga tengah mengajukan proyek penyusunan masterplan fasilitas integrasi moda transportasi Kota Banjarmasin dengan pagu anggaran Rp 350 juta.

BACA JUGA : Bangun Halte Sungai Martapura, Berbiaya Rp 5,5 Miliar Dishub Tambah 5 Unit Bus Trans Banjarmasin Baru

Proyek rekayasa desain bagi perusahaan konsultan perencana telah dilelang melalui LPSE Kota Banjarmasin pada 23 Mei 2023 dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2023.

Sementara, proyek konsultan perencaan review tataran lokal (tatralok) dan penyusunan masterplan transportasi Kota Banjarmasin pada 2022 telah digarap PT Tectama Karya dengan nilai kontrak Rp 641 juta dari pagu anggaran Rp 650 juta bersumber dari APBD tahun 2022.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.