Saat Ini Belum Dibahas, Bangun JPO di Banjarmasin Harus Kantongi Rekomendasi Forum LLAJ

0

RENCANA lawas Pemkot Banjarmasin ingin membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) ternyata belum masuk agenda pembahasan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

FORUM LLAJ merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2011 yang mewadahi koordinasi antar instasi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.

Dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Forum ini juga bertugas dan fungsi menganalisai permasalahan, menjembatani, menemukan solusi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Termasuk, mendorong pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur khususnya jalan raya.

“Nah, untuk rencana pembangunan JPO di beberapa titik ruas jalan nasional di Banjarmasin belum dibahas di Forum LLAJ,” ucap Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, Kompol Dese Yulianti kepada jejakrekam.com, Banjarmasin, Senin (19/6/2023).

BACA : Awal 2024, Walikota Ibnu Sina Beri Sinyal Segera Bangun JPO Depan Kampus UIN Antasari

Perwira menengah Polda Kalsel ini mengaku sudah mendengar informasi soal rencana membangun JPO di Banjarmasin, terutama di ruas Jalan A Yani.

“Tapi masalah itu belum dibahas di Forum LLAJ Sebab, di forum ini ada dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Ditlantas Polda Kalsel dan semua yang terkait pembangunan JPO. Jadi, hal itu semua nanti harus diputuskan forum,” papar mantan Kapolsek Banjarmasin Timur ini.

Dikatakan Dese, pihak polisi lalu lintas pasti akan dilibatkan jika nanti rencana pembangunan JPO irtu diwujudkan oleh pemerintah kota.

BACA JUGA : Menakar Urgensi Bangun JPO, Pakar Kota : Atasi Soal Ancaman Banjarmasin Tenggelam Dulu!

Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, Kompol Dese Yulianti (Foto Iman Satria)

———

“Sebab, harus ada ada keputusan di mana rambu lalu lintas ditempatkan, posisi putar balik pengendara, marka jalan, semua itu harus berdasar keputusan bersama,” kata polwan bertitel doktor hukum lulusan Untag Surabaya ini.

Menurut Kompol Dese, penempatan-penempatan titik JPO itu harus ada surat keputusan, karena perintah undang-undang. Kemudian, kata Dese, setelah diputuskan lalu disosialisasikan ke masyarakat, baru bisa diberlakukan. Termasuk titik penempatan jembatan penyeberangan orang.

BACA JUGA: Banjarbaru Sudah Punya JPO, Bagaimana Kelanjutan Rencana 5 Titik JPO di Kota Banjarmasin?

Adapun titik JPO yang rencananya dibangun Pemkot Banjarmasin berada di jalan A Yani Km 6 dekat kantor Disnakertrans Provinsi Kalsel, Jalan A Yani Km 4,5 depan kampus UIN Antasari Banjarmasin, Jalan A Yani Km 2 depan Duta Mall dan RSUD Ulin Banjarmasin.

Kemudian, Jalan Pangeran Samudera Pasar Baru depan Masjid Noor Banjarmasin dan di Jalan Brigjen Hasan Basri depan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

BACA JUGA : Wujudkan Bangun 5 JPO di Banjarmasin, DPRD Kalkulasi Sedikitnya Butuh Dana Rp 25 Miliar

Sementara, Walikota Ibnu Sina menargetkan pada awal 2024 bersumber dana dari APBD Perubahan 2023 akan dibangun JPO di depan kampus UIN Antasari-Masjid Besar At Taqwa di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin. Biaya yang akan dikeluarkan untuk membangun satu JPO sedikitnya dibutuhkan dana Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar bersumber dari ‘uang rakyat’ APBD Banjarmasin.

Hal ini berdasar kajian dari studi kelayakan dan dokumen rancang bangun rinci (DED) serta adanya permintaan dari pihak UIN Antasari dan Masjid Besar At-Taqwa Banjarmasin pada 2017 silam.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.