TIGA tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin hingga kini belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
TIGA tersangka ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel pada 31 Agustus 2022 lalu. Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.
Para tersangka itu adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H. Tiga tersangka ini pun telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Kalsel di Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022) lalu.
BACA : Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Bendungan Tapin
Mengapa para tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Bendungan Tapin belum juga ditahan?
“Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan untuk pengumpulan alat bukti. Kalau ada perkembangkan pasti akan kami sampaikan ke media,” ucap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono kepada awak media di Banjarmasin, Senin (14/11/2022).
BACA JUGA : 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin Diperiksa Kajati Kalsel
Untuk diketahui, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
BACA JUGA : Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Sudah Korek Keterangan 15 Saksi
Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperann penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan dapat menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya sebesar 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
BACA JUGA : SPI Kalsel Kritik Pernyataan Presiden Jokowi soal Bendungan Tapin
Bendungan Tapin dibangun dengan tipe timbunan batu zonal inti tegak, dilengkapi dengan jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, toilet, gardu pandang, dan rumah genset.
Untuk bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpah) sepanjang 234 meter.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Sebut Bendungan Tapin Mampu Kurangi Dampak Banjir hingga 60 Persen
Hingga pada 28 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan penggunaan Bendungan Tapin yang masuk proyek strategis nasional (PSN) Kementerian PUPR.(jejakrekam)