LSM Sasangga Banua Tuding Hak Pejalan Kaki Dirampas Jembatan Komplek KPN Sutoyo S

0

PEMBANGUNAN jembatan yang menghubungkan ruas Jalan Sutoyo S, Pelambuan, Banjarmasin disorot LSM Sasasanga Banua. Diduga sejak awal pembangunan jembatan yang membentang di atas Sungai Teluk Dalam (Kerukan) ini tanpa ada pengawasan dari pemerintah kota.

KETUA Umum LSM Sasangga Banua, Syahmardian mengungkapkan ada beberapa potensi aturan yang dilanggar dalam pembangunan jembatan Komplek KPN di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat.

Dugaan pelanggaran disorot Syahmardian, adanya pelanggaran garis sempadan jalan (GSJ), garis sempadan sungai (GSS) hingga bisa merampas hak pejalan kaki di kawasan Jalan Sutoyo S.

“Nah, jika ternyata ditemukan pelanggaran, apalagi melibatkan oknum pemerintah kota oleh pihak kontraktor atau pelaksana jelas ini sebuah pelecehan terhadap aturan. Bandingkan dengan tindakan tegas yang diberlakukan Pemkot Banjarmasin pada kawasan Jalan A Yani, ketika banyak jembatan yang melanggar apalagi menghalangi arus sungai dibongkar beberapa waktu lalu,” beber Syahmardian kepada jejakrekam.com, Jumat (25/5/2023).

BACA : Sudah Masuk Lelang, Proyek Pembangunan Jembatan Tembus Mantuil Akan Dimulai Tahun Ini

Menurut dia, sejak awal pembangunan jembatan ini sempat disoal oleh PLN karena utilitas seperti jaringan listrik, dan telepon dari (Telkom) sempat terdampak.

“Faktanya di lapangan lagi, jalur pejalan kaki yang harusnya dibangun trotoar justru menjadi turunan (oprit) jembatan. Padahal, Jalan Sutoyo S ini tergolong ruas jalan yang padat lalu lintas di Banjarmasin,” kata Syahmardian.

Bahkan, menurut dia, tanpa kajian teknis dan lalu lintas, keberadaan jembatan itu bisa nantinya melahirkan titik kemacetan baru di kawasan tersebut.

BACA JUGA : Dibikin Contoh Model Melengkung di A Yani, Ternyata Masih Ada Nekat Bangun Jembatan Datar

Syahmardian menekankan agar Pemkot Banjarmasin, khususnya Dinas PUPR bisa menerjunkan tim pengawasan bangunan (wasbang), termasuk Satpol PP sebagai aparat penegak perda guna memastikan ada pelanggaran atau tidak.

“Jangan sampai ada dugaan justru pemerintah kota ikut kongkalingkong dalam proyek jembatan itu. Ada kesan pula, saling lempar tanggung jawab soal keberadaan jembatan dari prosedur perizinan hingga pengawasan di lapangan,” ucap Syahmardian.

Dia mendesak jika nantinya terbukti ada pelanggaran dalam pembangunan jembatan itu maka harus disanksi tegas dengan dibongkar. Hal ini ditegaskan Syahmardian harus menjadi momentum supremasi penegakan aturan dan memberi pembelajaran kepada para kontraktor yang nakal.

BACA JUGA : Selisih Paham Soal Perizinan Proyek Jembatan Sutoyo S, DPRD Kota Banjarmasin Akan Mediasi Dua SKPD Secara Internal

“Kami minta Walikota Banjarmasin turun tangan. Jika ternyata ada pejabat yang terlibat, harus dicopot jabatannya,” kata Syahmardian.

Senada itu, Ketua Bidang Kajian Strategi Politik dan hukum Syamsul Ma’arif menyatakan hal serupa. Menurut dia, Walikota Banjarmasin sebagai pemimpin kota sebagai suri teladan warga dan pejabat bisa menindaklanjuti masalah tersebut.

“Nah, jika terbukti ada pelanggaran aturan, apalagi melibatkan oknum di pemerintahan dari yang terendah hingga tertinggi di Banjarmasin, maka harus ditindak,” ucap Achoel Kamikawa, sapaan akrab aktivis senior ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.