Ikuti Pileg, Kades Harus Mundur Secara Resmi

0

MENYIKAPI fenomena mundurnya beberapa Kepala Desa di Tabalong dari jabatannya sebagai Kepala Desa untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani angkat bicara.

“TIDAK ada aturan yang melarang Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Desa meski belum separo jalan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023)

Namun secara pribadi dirinya sangat menyayangkan, kemunduran diri seorang Kades untuk mengikuti suksesi anggota dewan tersebut.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat melarang jika ada Kades yang mengundurkan diri dari jabatannya meski baru dilantik.

Dan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan, seorang Kades harus mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya sebagai Kades.

“Jabatan Kades yang kosong tersebut segeranya akan diisi oleh Penjabat Kades sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Kami berharap administrasi desa yang  ditinggal Kadesnya ini tetap terjaga,” harapnya.

Kades yang mendaftar menjadi Caleg ini pun tegasnya harus menjaga aturan dengan Disiplin dan konsisten.

Selanjutnya pihaknya juga berharap Penjabat Kades yang diangkat harus didukung oleh Sekdes beserta perangkat desa lainnya,” pungkasnya.(jejakrekam).

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.