Diupah Rp 20 Juta, Kurir Sabu Asal Aceh Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel
JADI pasar yang menjanjikan, AR (37 tahun) seorang petani asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh berani membawa sabu dari Batam ke Kalsel.
AR diringkus jajaran Subdit II Ditresnarkoba Kalsel di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (25/2/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, bahwa akan ada seseorang yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam ke wilayah Kalsel menggunakan penerbangan.
BACA : Ditresnarkoba Polda Kalsel Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasiona
Jajaran Subdit II dipimpin langsung AKBP Zaenal langsung bergerak cepat. Proses penyelidikan surveilans dilakukan, bahkan dari Sumatera, ciri-ciri AR pun akhirnya dikantongi. Setibanya di Banjarbaru, AR terus dibuntuti, hingga akhirnya dibekuk di tepi Jalan A Yani Km 22,9 tanpa perlawanan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, didampingi Kasubdit II Zaenal Arifin mengatakan, setelah ditangkap, AR dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 1 Kilogram dalam tas ransel berwarna hitam.
“Jaringan AR ini yang jelas dari Malaysia. Saat ini masih dikembangakn untuk inisialnya masih belum kami dapat. Untuk jaringan masih kami dalami karena proses penyelidikan. Ini sepertinya baru pertama kali,” katanya.
BACA JUGA : Kendalikan Peredaran Narkoba dari Thailand, Jaringan Bandar Internasional Fredy Pratama Rapi
Kombes Pol Kelana Jaya menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku hanya kurir dan mendapat upah Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel.
“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan masih dicari tahu siapa yang mengendalikan AR,” tegasnya.
Berani berurusan dengan narkotika, AR dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(jejakrekam)