Usai Diperiksa, Penyidik Kejati Kalsel Tahan Marketing Bank Plat Merah

0

PEMERIKSAAN dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terhadap seorang tersangka berinisial HPH sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

BERDASARKAN Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 Tanggal 1 Februari 2024 lalu, HPH diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalsel Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024, untuk 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

BACA : Kantongi Putusan MA, Kejari HSU Eksekusi Terdakwa Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya sadalah dengan mendapatkan calon debitur yang memenuhi persyaratan melalui calo, namun persyaratan tersebut kemudian diganti dengan debitur yang lain.

“Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi, kemudian dilakukan penginputan ke sistem brispot yang diverifikasi oleh kepala unit yang akhirnya pinjaman debitur cair,” katanya,” Selasa (27/2/2024).

Sebagai imbalan kepada debitur yang namanya dipakai itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 47 juta. Akibat perbuatan tersangka kerugian pihak bank mencapai Rp 6,5 milyar lebih.

BACA JUGA : Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Bank Hingga 1,5 Miliar

Akibat perbuatannya, pelaku harus diancam pidana dalam pasal PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(jejarkekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.