Selisih Paham Soal Perizinan Proyek Jembatan Sutoyo S, DPRD Kota Banjarmasin Akan Mediasi Dua SKPD Secara Internal

0

MENJADI sorotan karena menghalangi aliran sungai, jembatan yang melintang di atas Sungai Sutoyo S diduga masih belum mengantongi izin dalam pembangunannya.

HAL ini terungkap ketika proyek jembatan ini ditanyakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani, terkait perizinannya.

“Kalau ada izin tentunya ada masuk secara administrasi kepada kami, tetapi sampai sekarang dari pantauaan kami belum ada izinnya,” ucapnya saat mencoba mengkonfirmasi terkait izin pembangunan jembatan tersebut, Kamis (15/2/2023).

Ari Yani sangat menyayangkan sikap tidak peduli dengan perizinan, dengan melaksanakan proyek tanpa izin bisa dengan mudah dibangun di Kota Banjarmasin.

BACA: Cari 3 Peserta Terbaik, Bappeda Litbang Kota Banjarmasin Gelar Lomba Inovasi Daerah 2022

Lebih disorotinya kepada Bidang pengawasan Bangunan (Wasbang) di Dinas PUPR Kota Banjarmasin, karna tidak bisa dengan tegas memberikan peringatan pada pembangunan proyek tanpa izin.

“Harusnya mereka bisa memperingati terlebih dahulu sebeum dibangun jembatan itu untuk membuat izinnya,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Ari mengungkapkan tidak bisa berbuat banyak dengan apa yang terjadi saat ini. Pasalnya, dinasnya tidak mememiliki wewenang untuk melakukan penindakan atas proyek tanpa izin ini.

“Karna ini wewenang dari PUPR untuk pengawasannya, tapi pada intinya izin dari pembangunan jembatan ini masih belum ada legalitasnya, karna dari pembuat belum ada upaya untuk membuat izin sampai saat ini.” tegasnya.

BACA JUGA: Ada 58 Titik Genangan Air, PUPR Banjarmasin Siagakan 5 Unit Armada Atasi Banjir Rob

Sementara itu, semua pernyataan di atas sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin Emil Salim. Pasalnya sebelum adanya konfirmasi ke Ari Yani, pihak PUPR melalui Emil mengkonfirmasi bahwa proyek itu sudah ada izinnya.

“Iya, info dari tim saya sudah ada izinnya,” Sebut Emil melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (8/2/2023).

Proyek yang dikerjakan sebagai penghubung ke kantor konsultan yang bergerak di bidang geoteknik dan transportasi ini, dipastikannya sudah memiliki izin yang diterbitkan. “Sudah terbit,” tegas Emil.

Mengomentari proyek ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menyebutkan, bahwa ini adalah persoalan perbedaan pendapat diantara SKPD Pemkot Banjarmasin.

Karna apa yang disampaikan dari Dinas PUPR dengan Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin saling silang pendapat. Di satu sisi mengatakan sudah mengantongi izin, namun di sisi lain mengatakan tak berizin.

“Dari sini kita harus cari titik temunya,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (18/2/2023).

BACA LAGI: Sudah Diuji Tim Ahli, Sekretaris PUPR Banjarmasin Sebut Jembatan HKSN Patih Masih Tak Butuh SLF

Dari sini dia menduga kemungkinan tidak hanya dalam proyek ini terjadi selisih pendapat namun bisa jadi dalam banyak hal lainnya juga seperti ini dan bisa digambarkan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan di lintas dinas ini masih belum terkoneksi dengan baik.

“Sehingga yang menjadi kemungkinan di sini bisa diambil kemungkinan jajaran pimpinan di Dinas PUPR mendapat laporan dari bawahan mereka jika segala persoalan izin pembangunan sudah clear, namun secara regulasi di Dinas DPMPTSP belum tuntas sepenuhnya,” jelasnya.

Dan karna untuk mengejar bisa terlaksananya target pengerjaan mereka dai pembangun memilih untuk tetap melaksanakan sebelum perizinan proyek itu terbit. “Tentunya ini menjadi sebuah kekeliruan bukan hanya soal jembatan ini, tapi kemungkinan di banyak hal lainnya,” ujarnya.

Dengan temuan seperti ini Afrizal mengungkapkan, akan menjadi sebuah atensi untuk pihaknya di DPRD Kota Banjarmasin. “Selanjutnya, kami akan coba lebih mempertegas lagi persoalan mekanisme dalam hal melaksanakan kegiatan pembangunan di lingkup Dinas DPMPTSP dan Dinas PUPR,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan perizinan ini sangat vital dalam pembangunan sebuah proyek, pasalnya didalam perizinan itu mengatur bagaimana mekanisme kondisi bangunan yang akan dibangun dan dampaknya terhadap sekitar, makanya saat ini dibangun dan belum ada izin dia merasa ini adalah suatu pelanggaran dan perlu ada sanksi tegas dari pemkot karna ini pasti berhubungan dengan dampak lingkungan.

BACA LAGI: Tak Boleh Diam, GJL Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Pelototi Perjanjian BOT Mitra Plaza

“Umpamanya terjadi penutupan ruas sungai, saat jembatan tersebut sudah jadi baru mereka mengurus izin, mau tidak mau kita harus memberikan izin karna memang sudah dibangun,” jelasnya.

Ini bisa jadi sebuah siasat akal-akalan yang sudah terpola sejak lama, sehingga meminta untuk kepala daerah bisa memberikan sanksi tegas kepada kasus seperti ini.

“Walikota harus berani bertindak tegak lurus, bukan hanya kepada masyarakat kelasbawah tapi juga kepada mereka yang punya jabatan. Harus pukul rata!” tegasnya.

Dari sini Afrizal mengatakan dirinya berencana untuk berkoordinasi lintas komisi di DPRD Kota Banjarmasin, sebelum nantinya memanggil kedua SKPD terkait proyek jembatan ini. “Karena lintas SKPD, kita komunikasikan dulu di internal DPRD Banjarmasin,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.