Ini Syarat, Ketentuan, Dan Tahapan Pecalonan Bakal Calon Legislatif Banjarmasin

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menerapkan aturan ketat, kepada seluruh bakal calon anggota legislatif yang akan mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

KETUA KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyebut, calon anggota legislatif yang AKAN mencalonkan diri harus bebas narkoba. “Setiap calon yang mendaftar harus melampirkan surat bahwa mereka sehat jasmani rohani serta bebas narkoba,” ujarnya saat sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (28/4/2023), di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Menurut Rahmiyati, surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh para bakal calon anggota legislatif dapat diperoleh dari rumah sakit pemerintah, sedangkan memperoleh surat keterangan bebas narkoba bisa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA: KPU Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Banjarmasin

Selain itu, administrasi pendaftaran yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya, berkewarganegaraan Indonesia, terdaftar sebagai pemilih. Memiliki ijazah minimal SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lebih jauh lagi, Rahmiyati menyebut mantan terpidana juga bisa ikut pencalonan. “Mantan terpidana masuk dalam kondisi khusus. Ketentuannya, harus ada surat keterangan dari pengadilan bahwa telah menjalani pidana, atau sudah lewat lima tahun bagi yang tuntutannya lima tahun,” ucapnya.

Mantan terpidana yang akan mencalonkan diri, harus menyampaikan ke publik melalui media cetak bahwa telah menjalani hukuman lebih dari lima tahun. “Juga mantan narapidana bisa mencalonkan sepanjang memenuhi syarat, salah satunya masa bebas minimal lima tahun sebagaimana diatur dalam PKPU,” tuturnya.

BACA JUGA: Siapkan Masa Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Banjarmasin Laksanakan Rakor

Disebutkan Rahmiyati pula tentang status ASN. “Bagi ASN harus mundur dari jabatan, dan SK pemberhentian hingga hari terakhir pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023. Ketentuan itu termasuk bagi P3K, Kepala Desa, aparat Desa, Komisaris dan Dewan pengawas BUMN dan BUMD,” bebernya.

Tahap memasukkan berkas dari tanggal 1-14 Mei 2023, dan perbaikan hingga Agustus 2023.

Setelah menerima berkas, KPU akan melakukan verifikasi, lalu diumumkan di daftar calon sementara (DCS). “Setelah mengumumkan untuk menerima tanggapan masyarakat, jika ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat maka disampaikan untuk diganti oleh partainya,” ucapnya lagi.

BACA LAGI: 19 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Banjarmasin Bersiap Lakukan Verifikasi Faktual

“Nah, setelah DCS selanjutnya akan naik menjadi daftar calon tetap (DCT) untuk ditetapkan jadi calon tetap. Penetapan DCS secara tahapan pada 12-18 Agustus, dan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus,” ujarnya lagi.

“Kemudian masih ada beberapa tahapan sebelum kita masuk rancangan DCT, dan sekaligus menjadi batas akhir calon untuk melakukan perbaikan berkas,” jelasnya.

Rancangan DCT sendiri mulai 24 September-3 Oktober. Pada tanggal 3 Oktober ini batas akhir seluruh perbaikan. “Apabila masih ada yang tidak selesai di tanggal tersebut, maka calonnya tidak bisa diganti, dan menjadi TMS,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.