KPU Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Banjarmasin

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Banjarmasin, dalam Pemilihan Legislatif yang akan digelar serentak pada 2024.

PENGAJUAN bakal calon anggota DPRD Banjarmasin dilaksanakan selama 13 hari, mulai 1-13 Mei 2023. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kota Banjarmasin, jalan Perdagangan No 2, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah, kepada Jejakrekam.com, ketentuan pendaftaran sudah di informasikan melalui Pengumuman KPU Nomor 441/PL.01.4-Pu/6731/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin Untuk Pemilu serentak Tahun 2024. “Ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kota,” ucapnya, Senin (24/4/2023).

Surat pengajuan menggunakan Formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL, dalam bentuk fisik disampaikan langsung, dan digital di unggah di Silon.

BACA: Jumlah Pemilih Bertambah di Pemilu 2024, KPU Kota Perbanyak Sebaran TPS Di Banjarmasin

“Kemudian, Bakal Calon mengisi Formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Berkas dalam bentuk fisik disampaikan langsung, dan digital juga di unggah di Silon,” bebernya.

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital di unggah di Silon.

“Sedangkan syarat pengajuan bakal calon meliputi diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Banjarmasin dapat menghubungi helpdesk di Kantor KPU Kota Banjarmasin, atau menghubungi nomor telepon 0511-3303106, pada hari kerja yakni pukul 08.00 – 17.00 WITA, juga ke No Hp 085249383434 (an. Novi) atau ke e-mail: [email protected].(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/04/25/kpu-umumkan-pendaftaran-bakal-calon-anggota-dprd-banjarmasin/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.