Perjuangkan Nasib Buruh dan Pekerja, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan THR 2023

0

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2023. Hal ini menyusul banyaknya laporan soal perusahaan yang tak mau memenuhi kewajiban.

“PEMBUKAAN Posko Pengaduan Masalah THR di Provinsi Kalsel dibuka sejak 27 Maret hingga berakhir pada 26 April 2023 nanti,” ucap Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul kepada jejakrekam.com, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Matrosul, menjadi tradisi kultural jika menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, maka para pekerja mendapat THR sehingga bisa merayakan momentum yang datang setahun sekali itu.

“THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain,” ucap Matrosul.

BACA : Apindo Kalsel Ajak Pengusaha Ringankan Beban Pekerja Dengan Membayar THR

Menurut dia, dari tahun ke tahun, persoalan mengenai THR kerap hadir jelang lebaran, beberapa pengusaha tidak memberikan pembayaran secara tepat waktu dan nominal pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Matrosul menyebut hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA : Meski Tak Sesuai Aturan, Sejumlah Pegawai Honorer Pemkot Banjarmasin Terlanjur Terima THR

“Kami mengimbau untuk seluruh pengusaha di Kalimantan Selatan agar menaati peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan tersebut,” kata Matrosul.

Advokat muda ini juga mengimbau kepada seluruh pekerja baik yang sudah memiliki serikat atau organisasi maupun yang belum memiliki serikat atau organisasi untuk tidak ragu melaporkan pengusaha yang tidak melaksanakan proses pembayaran THR tahun 2023.

“Tujuan dari posko ini untuk memudahkan bagi para pekerja/buruh yang masih kebingungan untuk melaporkan atau mengadukan pengusaha agar hak dan kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan,” papar Matrosul.

BACA JUGA : Sejumlah Perusahaan Belum Bayar THR Secara Penuh, Disnakertrans Kalsel Buka Suara

Mengenai teknis dalam proses laporan, Ketua Tim Posko Pengaduan THR 2023, Ryan Akbar Fitriadi mengatakan mengatakan para pekerja atau buruh bisa datang ke posko sesuai alamat kantor LBH Borneo Nusantara atau yang melalui nomor kontak 0813-4909-9356/ email kantor: [email protected].

“Kami siapkan untuk mengisi formulir, hal tersebut untuk memudahkan kami nantinya jika melakukan tindakan atau langkah hukum selanjutnya,” kata Ryan Akbar Fitriadi.

Dia menegaskan dalam aturannya ditegaskan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk pekerja/buruh adalah bersifat wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil oleh pengusaha.

BACA JUGA : Jelang Lebaran, Sejumlah Perusahaan di Kalsel Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

“Batas pencairan THR 2023 pada 7 hari sebelum lebaran atau setidak-tidaknya pada tanggal 15 April 2023. Adapun, dalam ketentuannya THR telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04..00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” papar Ryan Akbar Fitriadi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.