Sejumlah Perusahaan Belum Bayar THR Secara Penuh, Disnakertrans Kalsel Buka Suara

0

MENJELANG Idul Fitri 1442 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan mengakui ada sejumlah perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara penuh.

KEPALA Disnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah, mendapat informasi bahwa perusahaan-perusahaan itu belum membayar THR secara keseluruhan lantaran pihak manajemen mengaku kondisi belum stabil gegara diterpa pandemi Covid-19.

“Kemungkinan THR nya belum full dibayar, dan sisanya akan dibayar setelah lebaran. Masalah ini diperbolehkan,” kata Siswansyah kepada jejakrekam.com.

Dia pun meyakini sejumlah perusahaan yang masuk dalam laporan bakal memenuhi kewajiban membayar usai hari raya. Siswansyah berkaca permasalahan ini ketika tahun 2020. Di mana banyak perusahaan mengalami kondisi serupa.

“Ini semua dimaklumi karena mereka tahun keadaan perusahaan akibat pandemi Covid-19,” imbuh Siswansyah.

Di samping hal itu, mantan Penjabat Bupati Tanah Laut ini tetap berpesan kepada para karyawan yang belum menerima atau mengalami keterlambatan THR agar mengadu ke posko yang sudah dibentuk pemerintah.

Posko ini dibentuk di Kantor Disnakertrans Provinsi Kalsel serta didirikan di setiap kantor disnaker kabupaten/kota.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Sejumlah Perusahaan Di Kalsel Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

“Tentu dalam hal ini, pengawasan perusahaan membayarkan THR ada di kabupaten/kota, dan masalah ini bukan pihak kami lepas tangan, pihak kami tetap memantau dan juga posko pengaduannya pun sudah kami siapkan,” ucap Siswansyah.

Sebelumnya diwartakan, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel mengungkap masih ada sejumlah perusahaan yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Fakta tersebut didapati setelah adanya laporan yang masuk hingga kini. Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto membeberkan permasalahan THR oleh sejumlah perusahaan itu beragam.

Ada yang membayarkan THR tidak sesuai dengan gajih pokok satu bulan. Kekurangannya pun ditaksir mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Di samping itu, ada pula yang perusahaan hanya membayarkan THR secara penuh jika karyawannya menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

“Ini kan berarti ada diskriminasi terhadap kawan-kawan yang bekerja di situ. Karena mereka juga sudah bekerja lebih dari setahun, tapi kok ada pembedanya,” herannya, Senin (10/5/2021).

BACA JUGA: Minta THR Jangan Dicicil, Aliansi Buruh Banua Desak Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

Bukan hanya itu, terdapat juga perusahaan yang membayarkan THR 2021 terhadap pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) tak sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena rumusan hitungan perusahaannya beda sendiri dengan ketentuan yang berlaku ini,” ujarnya.

Yoeyoen menyatakan bahwa seluruh laporan tersebut sudah dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel. Dia berharap instansi pengawas perusahaan tersebut dapat menindaklanjuti kondisi ini sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak sempat sebelum lebaran. Pascalebaran pun akan tetap kami tagih kekurangan dari THR ini,” pungkasnya.

Sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, para perusahaan wajib membayarkan THR tahun 2021 secara penuh kepada pekerja/buruh, tanpa harus dicicil.

Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.