Jelang Lebaran, Sejumlah Perusahaan di Kalsel Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

0

MENJELANG lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel mengungkap masih ada sejumlah perusahaan yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

FAKTA tersebut didapati setelah adanya laporan yang masuk hingga kini. Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto membeberkan permasalahan THR oleh sejumlah perusahaan itu beragam.

Ada yang membayarkan THR tidak sesuai dengan gajih pokok satu bulan. Kekurangannya pun ditaksir mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Di samping itu, ada pula yang perusahaan hanya membayarkan THR secara penuh jika karyawannya menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

“Ini kan berarti ada diskriminasi terhadap kawan-kawan yang bekerja di situ. Karena mereka juga sudah bekerja lebih dari setahun, tapi kok ada pembedanya,” herannya, Senin (10/5/2021).

BACA JUGA: Minta THR Jangan Dicicil, Aliansi Buruh Banua Desak Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

Bukan hanya itu, terdapat juga perusahaan yang membayarkan THR 2021 terhadap pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) tak sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena rumusan hitungan perusahaannya beda sendiri dengan ketentuan yang berlaku ini,” ujarnya.

Yoeyoen menyatakan bahwa seluruh laporan tersebut sudah dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel. Dia berharap instansi pengawas perusahaan tersebut dapat menindaklanjuti kondisi ini sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak sempat sebelum lebaran. Pascalebaran pun akan tetap kami tagih kekurangan dari THR ini,” pungkasnya.

BACA JUGA: Jangan Berdalih Pandemi, Wabup Tala Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

Sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, para perusahaan wajib membayarkan THR tahun 2021 secara penuh kepada pekerja/buruh, tanpa harus dicicil.

Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.

Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny
Tidak ada komentar
  1. Rahmat berkata

    Mantap Hidup Buruh Os PLN yg Ter Zholimi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.