Meski Tak Sesuai Aturan, Sejumlah Pegawai Honorer Pemkot Banjarmasin Terlanjur Terima THR

0

DINILAI bertabrakan dengan peraturan pemerintah, wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin urung terealisasi.

KEPALA Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subhan Noor Yaumil menjelaskan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 tidak memperkenankan langkah seperti itu.

“Kalau aturannya memperkenankan kita beri, tapi nyatanya tidak memperkenankan. Kita tidak ingin menyalahi ketentuan,” ucapnya saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Sabtu (15/5/2021).

Namun, usut punya usut informasi yang dihimpun media ini sudah ada sejumlah pegawai non ASN di beberapa SKPD yang telah menerima THR tahun ini. Namun tak berselang lama, THR tersebut harus dikembalikan lagi.

Mereka (non ASN) yang rencananya akan mendapatkan THR itu diminta membuat surat pernyataan mutlak. Isinya: bersedia mengembalikan THR bila dikemudian waktu terdapat kekeliruan dalam penerimaan tersebut.

Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan bahwa pernyataan itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian hal-hal yang diinginkan di kemudian hari.

BACA JUGA: Sejumlah Perusahaan Belum Bayar THR Secara Penuh, Disnakertrans Kalsel Buka Suara

“Regulasi itu datang setelah uang sudah disalurkan. Ini menjadi kewenangan masing-masing SKPD sekaligus bertanggung jawab,” ucapnya, Senin (17/5/2021).

Disinggung lebih jauh mengenai surat pernyataan mutlak yang dibuat sebagian pegawai, Mukhyar mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran SKPD saja, andai nanti ada temuan.

“Pernyataan itu menjaga kalau misalnya jadi temuan. Jadi mereka siap saja mengembalikan. Karena bisa saja bahasa penggunaannya beda-beda, ada yang THR dan lainnya. Kita akui saja mereka perlu juga. Anggap saja itu pinjaman sementara. Kasbon,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Sejumlah Perusahaan di Kalsel Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

Lebih Jauh, Mukhyar menyampaikan, THR keagamaan tahun 2021 boleh diberikan kepada pegawai non-ASN, yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Mereka diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan gaji.

Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021.

“Yang sudah tersalurkan kita tidak mengetahui juga yang mana. Nampaknya belum ada juga yang mengembalikan uang THR,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.