Satpol PP Banjarbaru Terus Sosialisasikan Jam Operasi Warung Makan Saat Ramadhan

0

BELASAN warung makan kedapatan Satpol PP Banjarbaru tengah beroperasi di luar jam yang ditentukan, saat bulan Ramadhan.

BERDASARKAN ketentuan yang termaktub dalam Perda Kota Banjarbaru No 4 tahun 2005, warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA.

“Kami tidak melarang beroperasinya warung makan. Kami hanya ingin pengelola warung makan untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan selama bulan Ramadhan, yang diatur pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hidayaturahman, usai sidak warung makan, Selasa (28/3/2023).

BACA: Di Tengah Guyuran Hujan, Satpol PP Banjarbaru Bongkar 14 Warung PKL di A Yani Km 27

Adapun dalam sidak ini, Satpol PP Banjarbaru menyisir kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Sungai Ulin, hingga Jalan Intansari, Kelurahan Sungai Besar.

Hasilnya, tercatat ada dua warung makan di Jalan Abadi, dan sepuluh warung makan di Jalan Intansari yang beroperasi sebelum jam 15.00 WITA.

“Hari ini kita hanya mengingatkan. Jika kedapatan lagi akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Dayat.

Dayat memastikan, jika masih ada warung makan yang tidak mengindahkan aturan jam operasional selama Ramadhan, Satpol PP Banjarbaru bakal mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA: Satpol PP Banjarbaru Razia Ratusan Botol Miras di Eks Lokalisasi Pembatuan

“Kita minta warungnya tutup dulu, setelah sore baru diperbolehkan melayani pembeli kembali di jam yang ditentukan,” beber Dayat.

Adapun perihal penyisiran warung makan yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023), Dayat menyampaikan tidak hanya di Jalan Abadi dan Jalan Intansari saja tetapi pihaknya akan kembali memantau di wilayah lain di lain waktu.

“Nanti kita lakukan penyisiran. Kalau semuanya kita telusuri, anggota kita terbatas,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.