Keberatan Atas Putusan Eksekusi PN Banjarbaru, Kuasa Hukum Almarhum Sakirun Tunggu Itikad Baik Walikota

0

PENGACARA Law Office H Abdullah M Saleh SH & Associates, layangkan surat keberatan atas eksekusi perkara lahan milik kliennya (Alm) Sakirun, kepada Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (28/3/2023).

Kuasa hukum (Alm) Sakirun itu menerangkan, dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN.Bjb, memohon untuk menunda pelaksanaan eksekusi tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 10.500 M², di jalan Trikora, RT 09, RW 04, Kota Banjarbaru.

“Asalnya walikota membeli sebidang tanah dengan Rudy Suherman. Dalam pembelian tanah tersebut Rudy Suherman yang dimaksud tidak diketahui orangnya. Surat tanah hanya berupa fotokopi. Dan jual beli bukan langsung kepada yang bersangkutan tapi kepada orang lain dengan atas nama Rudy Suherman,” terang Abdullah kepada jejakrekam.com.

BACA: Tanah Dipatok dengan Galam dan kawat Berduri, Warga Loktabat Utara Ngadu ke Kantor Kelurahan

“Sementara tanah milik kliennya bernama (Alm) Sakirun yang berukuran 7.425 M² di Jl. Trikora tersebut,” lanjut Abdullah, “BPN dan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru lah yang menjadi kewenangan untuk menentukan batas-batas tersebut.”

“(Alm) Sakirun sudah menguasai lahan tersebut mulai pembukaan lahan di tahun 1979, yang kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tahun 1999. Berjalan beberapa lama diajukan surat sertifikat tanah pada tahun 2009. Namun disini tidak ada kejelasan PN Banjarbaru membatalkan sertifikat tanah milik (Alm) Sakirun, padahal jika ingin dibatalkan bukan wewenang Pengadilan Negeri Banjarbaru melainkan wewenang Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dalam perkara gugatan yang sebelumnya dimenangkan oleh Walikota Banjarbaru ini, Abdullah menyampaikan Walikota ingin membangun komplek perumahan pegawai yang ditetapkan pada SK Walikota Banjarbaru, nomor 42.A Tahun 2003.

BACA JUGA: Sengketa Lahan Hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Aspirasi Warga di Reses Windi Novianto

“Karena di sini bukan kepentingan walikota pribadi, melainkan kepentingan umum. Maka seharusnya untuk proyek pembangunan tersebut diketahui pihak DPRD. Di sini yang jadi pertanyaannya juga anggaran apa yang digunakan untuk membeli tanah seluas 10.500 M² tersebut? apakah menggunakan APBD atau APBN itu tidak jelas,” tambahnya lagi.

Demikian, Abdullah menyampaikan lahan yang dimiliki (Alm) Sakirun dan oleh Rudy Suherman sama-sama mempunyai bukti, namun dari segi hukum jelas kuat bukti (Alm) Sakirun.

“Kami mohon dapat menunda pelaksanaan eksekusi tersebut. Beri kesempatan untuk berunding, jangan sampai salah eksekusi. Kami menunggu itikad baik walikota,” tutupnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/29/keberatan-atas-putusan-eksekusi-pn-banjarbaru-kuasa-hukum-almarhum-sakirun-tunggu-itikad-baik-walikota/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.