Kasus Diare Tinggi, Forkot Banjarmasin Sebut Bukti Masalah Sanitasi Lingkungan Masih Buruk

0

ADA fakta menarik diungkap Forum Kota (Forkot) Banjarmasin soal sanitasi lingkungan kota yang belum layak. Terbukti, kasus diare yang diidap warga kota masih terbilang tinggi.

DATA ini berdasar rekaman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin hingga per 16 Maret 2023. Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady berdasar data Dinkes tahun 2023, termonitor bahwa ada 7.058 kasus diare di luar 10 penyakit terbesar di Kota Banjarmasin.

“Angka kasus diare masih terbilang tinggi di Kota Banjarmasin. Jika dibandingkan dengan kasus penyakit inpeksi saluran pernapasan atas akut tidak spesifik terdata ada 6.540 kasus. Kemudian, penyakit hipertensi esensial tercatat 4.953 kasus,” tutur Nisfuady kepada jejakrekam.com, Minggu (26/3/2023).

Menurut dia, data penyakit lainnya yang diderita warga Banjarmasin adalah kasus dispensia 2.023 penderita, penyakit pulpa dan jaringan periapical 1.859 kasus, diabetes melitus tipe 2 tercatat 1.409 kasus, faringistis akut 1.321 kasus, artritis 1.195 kasus, batuk 894 kasus, lansia/senility 893 kasus dan lipidemia 771 kasus.

BACA : Sempat Jadi Wabah, Kini Penderita Skabies di RT 07 dan RT 08 Alalak Utara Berangsur-angsur Pulih

“Ini artinya, kasus diare masih berisiko dan ditemukan pada warga Banjarmasin. Hal ini tentu berkelindan dengan soal pengelolaan sanitasi masih buruk, hal ini memicu kasus diare masih tertinggi seperti data yang dirangkum Dinkes Kota Banjarmasin,” kata alumni Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.

Menurut Nisfuady, pembangunan sanitasi lingkungan sangat penting bagi masyarakat urban seperti di Banjarmasin, karena berkenaan dengan kondisi pemukiman penduduk dan pengentasan kemiskinan.

Dia menjelaskan walau Banjarmasin sudah punya Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD), justru faktanya berbalik dengan kondisi yang ada.

BACA JUGA : Alokasikan Dana Rp 12 Miliar Entaskan 55 Hektare Slum Area, Fokus Kawasan Alalak dan Kelayan

“Faktanya, saat ini baru 4,5 persen dari populasi warga Banjarmasin yang menjadi langganan Perumda PAL D. Ini gambaran bahwa pengolahan atau pengelolaan air limbah cair dari rumah tangga masih rendah. Hal ini juga berkaitan dengan kondisi sanitasi lingkungan,” papar Nisfuady.

Padahal, menurut dia, kewenangan dari Perumda PAL D Kota Banjarmasin sudah dipayungi hukum berupa Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah.

BACA JUGA : Sudah Jadi Perumda PAL Domestik, Forkot Banjarmasin Pertanyakan SKPD Pemkot Belum Jadi Langganan

“Padahal, ada pula perda khusus yang bisa mengenakan sanksi pidana bagi para pelanggar soal pengolahan limbah di Banjarmasin dapat ditegakkan di lapangan. Saat ini, di Banjarmasin, tumbuh menjamur industri kuliner dan perhotelan apakah berbentuk restoran, depot, warung makan, kafe dan sejenisnya. Nah, patut dipertanyakan seperti apa pengelolaan limbahnya?” cecar Nisfuady.

Menurut dia, posisi Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin sangat vital dalam menjaga sanitasi lingkungan di kota, sehingga limbah cair terlebih lagi beracun tidak dibuang sembarang tempat, terlebih lagi masuk gorong-gorong, jaringan drainase yang bermuara ke sungai.

BACA JUGA : Kesehatan Sanitasi dan Lingkungan Belum Berjalan Maksimal

“Ini jelas berbahaya bagi sungai yang ada di Banjarmasin. Sudah banyak fakta dan data dari hasil penelitian soal kondisi Sungai Barito dan Sungai Martapura yang makin memprihatinkan,” beber Nisfuady.

Untuk itu, Nisfuady berharap agar Pemkot Banjarmasin punya kewenangan untuk memaksa perhotelan, apartemen, kos-kosan, perkantoran hingga unit usaha lainnya bisa menjadi langganan Perumda PAL D.

Silaturahim dan sosialisasi soal Perumda PAL Domestik oleh Forkot Banjarmasin saat dihadiri Wakil Walikota Arifin Noor, belum lama tadi. (Foto Istimewa untuk JR)

“Di satu sisi, tentu Perumda PAL D Banjarmasin juga butuh suntikan modal melalui penyertaan modal dari APBD. Hal ini demi menjangkau layanan sistem pengolahan air limbah terpusat dengan pipa persil atau sambungan rumah tangga, perhotelan, apartemen dan lainnya di kota,” beber Nisfuady.

BACA JUGA : Sikapi Sungai Martapura Tercemar, DLH Banjarmasin Didesak Segera Lakoni Riset Pembanding

Bagi dia, posisi Perumda PAL D Banjarmasin juga sangat vital dalam memelihara kualitas sumber daya air dan pengelolaan limbah kota.

“Jangan sampai justru kasus diare yang seharusnya sudah teratasi dengan distribusi air bersih yang merata bagi warga kota, tidak terulang lagi. Masalah menjaga mutu air sungai menjadi tanggung jawab bersama, khususnya Dinkes, Dinas Lingkungn Hidup, PT AM Bandarmasih, Dinas PUPR, hingga Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin,” pungkas Nisfuady.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/26/kasus-diare-tinggi-forkot-banjarmasin-sebut-bukti-masalah-sanitasi-lingkungan-masih-buruk/
Penulis Fery Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.