Soal Proyek Penataan Sekumpul, Anang Rosadi Adukan BPPW ke Sengketa Informasi KIP Kalsel

0

GEGARA Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan di bawah Kementerian PUPR tidak terbuka soal data dan dokumentasi proyek penataan kawasan Sekumpul, Martapura akhirnya bergulir ke sengketa informasi.

SENGKETA informasi ini diajukan oleh Anang Rosadi Adenansi yang juga Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus Kalsel  ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.

Perkara sengketa informasi sudah diregister oleh KIP Kalsel bernomor 083/REG-PSI/DESEMBER/2022. Berdasar surat panggilan sidang disampaikan Panitera Pengganti KIP Kalsel M Reza Khairuddin bernomor 008/III/KI.KS_RLS/2023 pada Selasa (21/3/2023) diagendakan sidang mediasi antara pemohon Anang Rosadi Adenansi versus termohon Kepala BPPW Kalsel.

BACA : Dana Dari Utang Luar Negeri, Anang Rosadi Minta Publik Awasi Proyek Revitalisasi Sekumpul

Sidang sengketa informasi akan digelar pada Senin (27/3/2023) besok, pukul 11.00 Wita-selesai di Ruang Sidang KIP Kalsel di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalsel, Komplek Perkantoran Gubernur, Jalan Dharma Praja II Nomor 2, Banjarbaru.

Panitera Pengganti KIP Kalsel berharap agar pemohon dan termohon bisa membawa dokumen yang diperlukan dalam persidangan serta surat kuasa penerima kuasa.

BACA JUGA : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Desak Itjen PUPR Audit Proyek Revitalisasi Sekumpul

“Saya mengajukan ke sidang sengketa informasi karena pihak BPPW Kalsel tidak mau membuka dokumen soal proyek revitalisasi kawasan Sekumpul Martapura yang dimulai pada 2021, 2022 dan berlanjut pada 2023 ini. Padahal, faktanya proyek bernilai ratusan miliar bersumber dari uang rakyat melalui APBN,” tutur Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Minggu (26/3/2023).

Menurut Anang Rosadi, ada kesan pihak BBPW Kalsel menutup-nutupi informasi yang harusnya bisa diterima oleh publik, berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

BACA JUGA : Digarap Selama 3 Tahun, Ini Wajah Kawasan Religi Sekumpul Martapura Ke Depan

“Sebab, proyek penataan Sekumpul Martapura bukan termasuk dokumen rahasia negara, yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi. Saya sudah berkorespodensi dengan layak untuk meminta informasi, data dan dokumen tapi tak dilayani oleh pihak termohon,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Dengan adanya sengketa informasi yang tengah bergulir ke KIP Kalsel, Anang Rosadi Adenansi berharap agar pihak pemerintah pusat sebagai empunya proyek bisa membuka diri, padahal hal itu menjadi amanat dari peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Benahi Jalan hingga Bangun Trotoar, Proyek Revitalisasi Sekumpul Ditarget Tuntas 2023

“Banyak temuan di lapangan telah membuktikan jika proyek ratusan miliar ini seperti ditutup-tutupi. Padahal, sebelumnya sudah jadi atensi khusus dari Komisi V DPR RI saat berkunjung ke Martapura, beberapa waktu lalu,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Pencarian populer:anang rosadi
Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.