BPKP Temukan Risiko Kecurangan di Pemerintah Daerah Libatkan Pihak Swasta
MODUS kecurangan semakin kompleks, terencana, dan dilakukan bersama-sama. Tidak hanya ASN, tindak kecurangan juga banyak melibatkan pihak swasta.
FAKTA ini diungkap oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 di Jakarta (21/3/2023).
Rakor itu bertemakan penguatan sinergi pencegahan korupsi sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah.
Hadir pula, Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri ATR/Kepala BPN, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Menteri Investasi, Kepala LKPP, serta gubernur, bupati, walikota, jajaran Forkopimda seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
BACA : Sukses Terapkan Sistem Governansi dan Manajemen, BPKP Nilai Pemkab HSS Bisa Jadi ‘Guru’ Daerah Lain
“BPKP telah mengawasi keuangan negara/daerah dan menemukan kecurangan-kecurangan. Beberapa tahun ini, modus kecurangan semakin kompleks, terencana, dan dilakukan bersama-sama. Tidak hanya ASN, tindak kecurangan juga banyak melibatkan pihak swasta,” beber Yusuf Atjeh.
Dia mengungkapkan pada tahun 2022, BPKP menemukan kecurangan Rp 37,01 triliun dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 76,32 Triliun.
Yusuf Atjeh mengakui, pelayanan publik di Indonesia masih berbelit-belit, lama, mahal, dan rawan pungli. Berbagai belanja program dan kegiatan pun habis, tetapi tidak berdampak bagi masyarakat.
“Karena itu, Monitoring Center for Prevention (MCP) akan penting dalam menangani korupsi, baik sebelum terjadi korupsi maupun setelah penindakan korupsi dilakukan oleh KPK maupun apparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.
BACA JUGA : Kritik Kinerja TPID Kendalikan Inflasi, BPKP Kalsel Minta Jajaran Kejati Kalsel Turun Tangan
Yusuf Atjeh menyebut jika melihat gambaran kecurangan, MCPmenjadi urgen untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, khususnya di daerah.
Yakni, pada area perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen barang milik daerah, dan tata kelola desa.
“Pencegahan kecurangan akan sangat efektif jika seluruh pihak bisa mengidentifikasi risiko pada 8 poin MCP tersebut dan memitigasinya,: ucap Yusuf Atjeh.
BACA JUGA : Inflasi Kotabaru Tertinggi di Indonesia, BPKP Kalsel Sarankan Bupati Kotabaru Belajar dari Tabalong
Dia juga meminta seluruh pemerintah daerah mendatangi kantor perwakilan BPKP dalam pemenuhan indikator dan sub indikator pada delapan area MCP tersebut. “Sebab, BPKP melaksanakan pengawasan atas delapan area MCP tersebut,” katanya.
Senada itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Rudy M Harahap mengungkapkan selama tahun 2022 dan 2023, Perwakilan BPKP Kalsel telah menemukan risiko-risiko kecurangan di daerah.
“Risiko-risiko kecurangan tersebut tampak pada kegiatan perbaikan neraca perdagangan dengan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), kemudahan berusaha dan berinvestasi, dan penguatan infrastruktur pelayanan dasar pengelolaan infrastruktur sistem pengolahan air limbah (SPAL),” paparnya.
BACA JUGA : Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKP Sebut Pemda Di Kalsel Tak Bisa Raih Kemandirian Fiskal
Selain itu, menurut Rudy, teridentifikasi juga risiko-risiko kecurangan pada kegiatan kemandirian industri farmasi dan alat material kesehatan, penguatan infrastruktur untuk produktivitas konektivitas dan mobilitas pembangunan jembatan, program P3DN sektor kesehatan, dan bahkan pengelolaan anggaran pemilu dan pemilihan kepada daerah (pilkada).
Untuk memitigasi risiko-risiko kecurangan tersebut, serta meningkatkan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah dalam rakor itu BPKP bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Brsama MCP.(jejakrekam)