Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKP Sebut Pemda di Kalsel Tak Bisa Raih Kemandirian Fiskal

0

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan mencatat pemerintah daerah (pemda) gagal memungut pajak sarang burung walet hingga pengunjung tahun 2022 ini.

BERDASAR kalkulasi BPKP Perwakilan Kalsel, potensi pajak sarang burung walet tahun 2022 menurun hanya Rp 109,12 miliar, dibandingkan tahun 2021 mencapai Rp 126,12 miliar.

“Penyebabnya, wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Hal ini ditegaskan Rudy, harus menjadi atensi akhir tahun bagi para kepala daerah di Kalsel. Terbukti, potensi penerimaan pajak sarang burung walet yang sejatinya tinggi, tidak diimbangi dengan pengembangan alat kendali yang memadai oleh pemerintah daerah.

BACA : DPRD Banjarmasin Ingatkan Target Pajak Sarang Burung Walet Tak Boleh Meleset Lagi

“Dari hasil pendalaman BPKP Kalsel ke berbagai pihak, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kalsel sangat rendah jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86 persen tahun 2021 dan 1,44 persen tahun 2022 (sampai dengan 30 November 2022),” ungkap Rudy.

Dia mendasarkan pada laporan hasil monitoring tindak lanjut optimalisasi pendapatan asli daerah (OPAD) pada beberapa pemerintah daerah. Sepatutnya, kata Rudy, pajak sarang burung walet bisa menjadi salah satu penyokong utama PAD di Kalsel, sehingga bisa meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Dengan kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan tidak akan tergantung terus dengan dana bagi hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti,” paparnya.

BACA JUGA : Bobo Berubah Menjadi Toko dan Sarang Burung Walet

Masih menurut Rudy, dari hasil pemantauan target pajak daerah juga rendah di Kalsel dair potensinya. Ambil contoh, target pajak hotel dan restoran tahun 2022 hanya ditetapkan sebesar 24,51 persen sampai dengan 46,55 persen dari potensinya.

“Rata-rata capaian PAD pada 6 jenis pajak tahun 2022 pun rendah, yaitu baru mencapai 89,67 persen dari target (sampai dengan 30 November 2022). Penerimaan ini juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu pada pajak sarang burung walet sendiri dan diikuti oleh pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),” urai Rudy.

BACA JUGA : Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

Dia mengungkapkan berdasar pelacakan potensi pajak sarang burung walet dari sumber pengirimannya seperti pada 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan yang mencapai 303.700 kilogram. Sedangkan, pada tahun 2021 mencapai 252.250 kilogram.

“Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2022, pengiriman sarang burung walet sudah mencapai 218.250 kilogram.

Pengiriman sarang burung walet dari Kaslel, masing-masing tahun 2020 dan 2021 adalah 23,14 persen dan 16,76 persen dari total perdagangan sarang burung walet nasional,” tegas Rudy.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

Anehnya, kata dia, penerimaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp 275 juta.

Menurut Rudy, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet Pemkab Kotabaru adalah yang terbesar di Kalsel. Nilai realisasinya mencapai Rp 850 juta pada tahun 2019 dan naik pada 2020 sebesar Rp 900 juta.

“Secara keseluruhan di Kalsel, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2021 hanya sebesar Rp 1,08 miliar, atau 0,86 persen dari potensinya,” bebernya.

BACA JUGA : Hasil Evaluasi BPKP, Banyak Mobil Mewah di Kalsel Tidak Bayar Pajak

Rudy menyebut pada periode Januari hingga Oktober 2022, penerimaan pajak sarang burung walet baru terealisasi sebesar Rp 1,5 miliar atau 1,4 persen dari potensinya.

“Dengan harga Rp 5 juta/kilogram dan tarif pajak maksimal 10 persen, penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2021 mestinya senilai Rp126 miliar dan tahun 2022 senilai Rp109 miliar,” ungkap Rudy.

Atas kondisi itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel ini menegaskan perlu aksi nyata dan kolaborasi dari para kepala daerah agar lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi pajak sarang burung walet.

“Salah satunya adalah dengan merumuskan kesepakatan para bupati/walikota se-Kalsel dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet,” tutur Rudy.

BACA JUGA : Genjot Pendapatan Daerah, Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel Target Optimalisasi Pajak Daerah Dan Digitalisasi Transaksi

Kepada Gubernur Kalsel sebagai wakil pemerintah di daerah, Rudy mengingatkan agar berperan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri sehingga para bupati/walikota dapat menjalankan tugasnya.

“Para kepala daerah di Kalsel harus lebih gigih dan bersemangat dalam menggali potensi pajak daerah mengingat tren dana transfer dari pemerintah pusat yang semakin menurun dari tahun ke tahun,” pungkas Rudy.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/21/gagal-pungut-pajak-sarang-burung-walet-bpkp-sebut-pemda-di-kalsel-tak-bisa-raih-kemandirian-fiskal/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.