Sulit Ambil Alih Mitra Plaza, Hadin Muhjad: Jangan Takut Digugat

0

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Hadin Muhjad angkat bicara, terkait aset Pemkot Banjarmasin yang diatasnya berdiri Bangunan Mitra Plaza milik PT Kharisma Inti Mitra (KIM)  di bawah bendera Mitra Group. Lahan bekas Pasar Gembira ini disulap jadi pusat perbelanjaan dan hiburan di jantung Kota Banjarmasin.

MENURUT kacamata Hadin, bahwa bangunan Mitra Plaza itu adalah salah satu bentuk atau pola kerjasama saling menguntungkan adalah perjanjian Build Operate Transfer (BOT), ujarnya dengan Jejakrekam.com, Minggu (5/3/2023).

Mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel ini menyebut, definisi BOT adalah sebagai salah satu pilihan pembiayaan proyek pembangunan dengan mana investor harus menyediakan sendiri modal atau pendanaan untuk proyek, termasuk menanggung pengadaan material, peralatan dan jasa lainnya yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. 

Untuk itu, investor memiliki hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonomi pembangunan proyek tersebut (manajemen dan operasional) sebagai penggantian dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan dengan jangka waktu tertentu (umumnya maksimal 20 tahun). 

BACA: PT KIM Terkesan Ulur Waktu soal Mitra Plaza, Pemkot Banjarmasin Segera Layangkan Surat Teguran

“Dengan ini investor dapat mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan dan mendapatkan keuntungan dengan konsep BOT ini. Setelah lewat waktu, maka seluruh bangunan dan kepemilikannya, sesuai dengan perjanjian BOT akan beralih menjadi milik yang menyediakan tanah dalam hal ini Pemkot Banjarmasin,” ujarnya.

“Nah kalau BOT Mitra Plaza itu di perpanjang kedengarannya  aneh. Sebab dalam perjanjian itu sudah include sudah berakhir dan harus diserahkan. Maka menjadi milik Pemkot Banjarmasin,” katanya.

“Kalau memang PT KIM itu saat ini masih menempati Mitra Plaza itu, itu bukan lagi BOT, tapi itu hanya sewa. Sebab BOT itu hanya berlaku satu kali saja, dengan jangka waktu 20 tahun,” sambungnya.

“Biarkan kalau mereka mau mengancam dan mau menggugat, tapi kita berpegang pada aturan, sehingga Pemkot Banjarmasin jangan takut,” ucapnya memberikan dukungan.

BACA LAGI: Soal Mitra Plaza Jadi MPP, Kuasa Hukum PT KIM Bantah Rencana Gugat Pemkot Banjarmasin

Namun Hadin mengingatkan, tentang status aset Pemkot Banjarmasin itu, berkaitan dengan kelengkapan dokumen. “Apakah masih ada dokumen  pernjanjian BOT nya?” tegasnya.

Ini dikarenakan Hadin pernah ditugaskan oleh Walikota Banjarmasin Sofyan Arpan untuk menginventaris aset Pemkot Banjarmasin, yang hasilnya, aset Pemkot Banjarmasin ini amburadul.

“Saya katakan amburadul, karena aset Pemkot itu memang ada, tapi atas nama pribadi orang lain. Sertifikatnya tidak ada, dan hanya ada di daftar aset,” bebernya.

BACA JUGA: Tak Boleh Diam, GJL Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Pelototi Perjanjian BOT Mitra Plaza

Sementara itu, Dr Subhan Syarif menyinggung dan mempertahankan kronologi perpanjangan status BOT yang telah berakhir. “Sebab sepengetahuan saya, BOT itu sejak Walikota Banjarmasin Kamarudin,  artinya BOT 20 tahun sudah berakhir,” ujarnya.

Selanjutnya Mitra Plaza itu mau dijadikan Pemkot Banjarmasin Mall Pelayanan Publik (MPP). Menurut Subhan, kawasan itu sebenarnya kawasan perdagangan, dan kalau itu memang jadikan MPP, maka harus ditinjau lagi apakah sesuai dengan RTRW.

“MPP itu tidak perlu tempat yang mentereng, sebab saat ini sudah zaman digital, masyarakat tinggal mengklik saja aplikasinya sudah bisa,” ujarnya.

“Menurut saya mestinya kawasan Mitra Plaza itu hidupkan lagi menjadi kawasan perdagangan, berkelindan dengan Pasar Ujung Murung dan pasar lainnya yang berada di seberangnya. Sehingga bisa lebih besar mendapatkan penghasilan PAD-nya buat Pemkot Banjarmasin, dan jangan fokus MPP saja, sehingga kawasan itu bisa produktif,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.