PT KIM Terkesan Ulur Waktu soal Mitra Plaza, Pemkot Banjarmasin Segera Layangkan Surat Teguran

0

PT Kharisma Inti Mitra (KIM) yang masih menguasai lahan Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin yang terkesan mengulur waktu terancam kena sanksi teguran.

SURAT teguran I akan segera dilayangkan oleh Pemkot Banjarmasin, berdasar hasil kajian dari tim hukum dan teknis dari Balai Kota.

Tim kajian teknis dan hukum Mall Pelayanan Publik (MPP) terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) serta  Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin.

“Insya Allah, surat teguran I akan segera diteken oleh Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) pada Senin (6/3/2023) nanti kepada PT KIM, karena tidak menaati ketentuan soal telah berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) lahan Mitra Plaza,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo kepada jejakrekam.com, Jumat (3/3/2023).

BACA : Sudah Jatuh Tempo, DPRD Banjarmasin Tagih Kajian Teknis MPP Di Mitra Plaza Atau Disdukcapil

Menurut dia, surat teguran I itu berdasar hasil kajian hukum dan teknis, karena hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lahan bekas Pasar Gembira yang jadi Mitra Plaza di Jalan Jati (kini Jalan Pangeran Antasari) sudah berakhir pada 2022 lalu.

“Jadi, harusnya aset berupa lahan itu kembali ke Pemkot Banjarmasin sebagai aset daerah. Namun, ternyata pihak PT KIM seolah-olah mengulur waktu tidak mau menyerahkan aset daerah itu ke pemerintah kota, berdalih ingin mencari bukti kepemilikan, meski ada pernyataan tak akan menggugat (secara hukum) Pemkot Banjarmasin,” tutur Edy Wibowo.

BACA JUGA: Alasan MPP Tak Jadi Di Mitra Plaza, Karena Pemkot Banjarmasin Takut Digugat PT KIM?

Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Banjarmasin ini berharap agar PT KIM yang telah lama menikmati lahan bekas Pasar Gembira hingga bisa mendirikan pusat perbelanjaan dan hiburan di pusat kota dengan berbagai keuntungan.

Lantas bagaimana dengan nasib MPP di Mitra Plaza? Edy menjelaskan bahwa soal MPP masih dalam kajian secara teknis oleh DPMPSTP Kota Banjarmasin.

“Kajian MPP jadi kewenangan DPMPSTP. Sedangkan, untuk pekerjaan kontruksi menjadi domain Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Kalau kami hanya menuntut pengembalian dan pengamanan aset daerah,” tegas Edy.

BACA JUGA Soal Mitra Plaza Jadi MPP, Kuasa Hukum PT KIM Bantah Rencana Gugat Pemkot Banjarmasin

Untuk diketahui, dalam APBD Banjarmasin tahun 2023 telah dialokasi dana cukup gede untuk proyek konstruksi fisik berupa pemeliharaan dan/atau perawatan kantor MPP Kota Banjarmasin senilai Rp 452.500.000 atau Rp 4,45 miliar lebih.

Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady mendukung jika MPP segera direalisasikan di Mitra Plaza, karena letaknya strategis serta punya area parkir luas hingga berada di jantung kota.

“Lahan itu kembali menjadi aset daerah. Dengan hadirnya MPP di Mitra Plaza akan memengaruhi pergerakan ekonomi kota. Kami yakin warga Banjarmasin akan mendukung penuh rencana pemerintah kota,” ucap sarjana hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

BACA JUGA : Tak Boleh Diam, GJL Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Pelototi Perjanjian BOT Mitra Plaza

Menurut dia, dengan memanfaatkan bangunan Mitra Plaza, sebenarnya pemkot hanya menambah sarana dan prasarana tidak perlu membangun gedung baru lagi.

“Hal ini sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi hadirnya fasilitas publik berupa MPP.  Apalagi, faktanya masih banyak tenant masih dikelola oleh PT KIM di Mitra Plaza,” beber Nisfuady.

BACA JUGA : Segera Ambil Alih Lahan Mitra Plaza, GJL Desak Pemkot Banjarmasin Tak Boleh Mengalah

Dia mengingatkan jika lahan Mitra Plaza kembali jadi aset daerah hingga terbangun MPP, maka harus disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.

“Jangan menaruh karyawan atau pegawai yang minta sangu. Layanan harus terbaik diberikan di MPP, karena menyangkut soal layanan publik serta kemudahan berusaha dan berinvestasi di Banjarmasin,” kata Nisfuady.

BACA JUGA : Pakar Kota ULM Sebut Posisi Mitra Plaza Paling Ideal Jadi Mall Pelayanan Publik

Demi memberantas adanya pungutan liar (pungli) di MPP nantinya, Nisfuady menyarankan agar memberdayakan personel Satpol PP Kota Banjarmasin yang ditempatkan di lokasi.

“Jadi, Satpol PP Kota Banjarmasin bisa bertugas mengawasi dengan diberikan ruang khusus yang menerima aduan masyarakat jika ternyata pelayanan MPP mengecewakan,” tegas Nisfuady.(jejakrekam)

Pencarian populer:mitra plaza
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.