Harga Gas Melon Tembus Rp 50 Ribu, Aksi Ambil Untung Dituding Jadi Penyebabnya

0

KELANGKAAN gas bersubsidi 3 kilogram yang terjadi beberapa bulan belakangan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah jadi sorotan parlemen.

IRONISNYA, harga gas melon atau LPG tabungan ukuran 3 kilogram sudah mencapai Rp 50 ribu di tingkat eceran, dituding akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Suara kritis ini terdengar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Aula DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (2/3/2023) bersama dinas terkait pemerintah daerah.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi unsur pimpinan dan anggota, menghadirkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Barito Utara, H Gazali Montalatua serta pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Barito Utara.

BACA : Gelapkan Tabung Gas LPG Dua Warga Diringkus Polres Barito Utara

Dalam rapat itu juga dihadiri pihak Rayon III Pertamina Kalteng sebagai regulator sekaligus distributor utama serta agen-agen gas di Muara Teweh.

Terungkap dalam rapat itu adanya carut marut distribusi gas melon, sehingga memicu kelangkaan di tengah masyarakat. Dampaknya, harga gas untuk rumah tangga miskin itu pun melambung di pasaran.

“Alur distribusi gas LPG 3 kilogram dari Pertamina ke agen hanya menyalurkan ke pangkalan. Dari pangkalan selanjutnya disalurkan ke warung atau kios. Hal ini memicu harga gas LPG 3 kilogram itu melambung naik, karena pemilik kios atau warung ambil untung tinggi,” ucap Kabid Perdagangan Disperindag Kabuapten Barito Utara, Juni Ratetempang.

BACA JUGA : Tekan Ketergantungan Impor Gas, PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Agar penyaluran gas bisa tepat sasaran, Juni menyarankan agar pemerintah daerah bersama DPRD Barito Utara segera membuat payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

“Dengan adanya payung hukum bisa jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menutup pangkalan, warung atau kios yang nakal, sengaja menjual gas LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET),” tegas Juni.

Perdebatan dalam RDP mengemuka antara pihak dewan dengan pemerintah daerah. Hingga akhirnya diputuskan bahwa pangkalan hanya menjual LPG ukuran 3 kilogram bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, petani dan nelayan sesuai HET, bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum.

BACA JUGA : HET LPG 3 Kg di Kalsel Naik Rp 1000 per Tabung, Hiswanamigas : Ini Bukan Keuntungan

Risalah rapat pun diteken termasuk melibatkan pihak Pertamina yang akan ditembuskan ke Pemkab dan DPRD Barito Utara.

“Jika hasil kesepakatan rapat ini tidak diindahkan, maka pemerintah dan DPRD Barito Utara bisa melaporkannya ke pihak berwenang,” kata Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/02/harga-gas-melon-tembus-rp-50-ribu-aksi-ambil-untung-dituding-jadi-penyebabnya/
Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.