Gelapkan Tabung Gas LPG Dua Warga Diringkus Polres Barito Utara

0

JAJARAN Reskrim Polres Barito Utara, telah mengamankan dua orang warga, karena mengelapkan tabung gas LPG.

KEDUANYA ditangkap di Sampit, Kota Waringin Timur. Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu (7/8/2021) pada pukul 23.00 WIB di Jalan Pramuka RT 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.

Kanit Ekonomi Khusus Reskrim Polres Barut, Ipda Sukowo, Kamis (12/8/2021) mengatakan, terlapor membawa tabung gas kosong ukuran 3 kilogram. Sebanyak 164 buah, dan ukuran 12 kilogram Sebanyak 44 buah milik pelapor.

Tabung tersebut berstatus disewakan kepada tersangka, dan barang tersebut diangkut menggunakan 2 unit mobil merk suzuki carry warna hitam.

Pada saat korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di dalam kontrakannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kedua tersangka yakni Mohamad Rizki beralamat Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Tegal Jateng. Tersangka juga beralamat lain yakni di jalan Pramuka Simpang Lp Muara Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Kemudian Soidin asal Desa Mokaha Dukuh Pece RT 08, Kecamatan Jati Negara, Tegal, Jawa Tengah. Dan beralamat sama kedua tersangka juga sebagai sopir.

Korban adalah Slamet Sugianto (56) alamat jalan Pramuka RT 15 Kelurahan lanjas Muara Teweh.

Sukowo menjelaskan penangkapan terjadi setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut. Anggota unit Buser Satreskrim Polres Barut berkoordinasi dengan pelapor, dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Setelah itu Personil Unit Buser melakukan koordinasi terhadap setiap polres- Jajaran Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh – Kalbar, serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku. Dan melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap polres yang dilalui.

Pada hari Minggu (8/8/2021) pukul 17.00 WIB, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim yang mengatakan bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di jalan Tjilik Riwut KM 08, Kabupaten Kotim.

Kedua tersangka dibawa kembali ke wilkum Polres Barut untuk diserahkan kepada penyidik, guna dilakukan proses penyidikan.

Tersangka dikenakan pasal 372 hukum pidana penggelapan. Dengan barang bukti satu unit mobil merk pick up warna hitam dengan nopol G 8464 FZ, tabung gas LPG 3 kilogram 59 buah, tabung gas LPG uk 5 kilogram 8 buah, dan tabung gas LPG 12 kilogram 18 buah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.