Bukan Menggusur Pemukiman Warga, Pakar Kota ULM Usulkan Penataan Ulang Kawasan Kampung Batuah

0

PAKAR perencanaan kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman menyarankan agar Pemkot Banjarmasin bisa segera menata ulang kawasan Kampung Batuah, bukan mengutamakan opsi menggusur pemukiman warga.

“OPSI penggusuran yang selama ini mengemuka demi dalih revitalisasi Pasar Batuah, terbukti telah mendapat penolakan dari warga setempat. Apalagi, sampai gugat menggugat ke pengadilan. Jadi, solusi terbaik bisa ditempuh jika kedua belah pihak bisa duduk bersama,” ucap Akbar Rahman kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (24/2/2023).

Menurut dia, opsi membangun rumah susun (rusun) atau bangunan vertikal bisa dipilih, sehingga ruang atau space yang tersedia di Kampung Batuah, Jalan Veteran-Jalan Simpang Manggis RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur bisa dimanfaatkan.

BACA : Warga Tetap Menolak Digusur, Pemkot Banjarmasin Pilih Jalur Hukum Selesaikan Sengketa Pasar Batuah

“Misalkan dibangun ruang hijau serta menata Pasar Batuah, bukan menggusur para pemukim sudah setengah abad tinggal di Kampung Batuah,” kata Akbar Rahman.

Doktor urban design jebolan Saga University Jepang ini mengatakan konsep menggusur sudah lama ditinggalkan, karena tidak mencerminkan konsep kota yang humanis. Apalagi, Banjarmasin juga mendeklarasikan diri sebagai kota peduli hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA : Warga Batuah Nyatakan Banding ke PT TUN Jakarta, Revitalisasi Pasar Batuah Masih Dilanjutkan?

“Masyarakat Kampung Batuah jangan dijadikan objek, tapi harus menjadi subjek pembangunan. Mereka sudah tinggal di pemukiman padat penduduk itu sudah puluhan tahun, bahkan lebih dari 50 tahun,” ucap Koordinator Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini.

Akbar tak memungkiri pemukiman warga Kampung Batuah jauh dari standar pemukiman yang layak. Seperti, ketiadaan fasilitas sanitasi serta fasilitas penunjang lainnya.

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

“Sepatutnya hal ini yang menjadi atensi pemerintah kota. Mereka harus hadir di tengah warga. Inilah mengapa saya sarankan agar Pemkot Banjarmasin bisa menurunkan egonya, sehingga warga kota merasa terayomi,” papar Akbar.

Dia hakkul yakin solusi menyelesaikan perkara sengketa kepemilikan lahan lewat meja hijau, tidak akan melahirkan sebuah pemecahan problema yang win-win solution.

“Inilah mengapa partisipasi publik dalam hal ini aspirasi warga Kampung Batuah harus didengar pengampu kebijakan kota. Konsepnya bisa mempertahankan pemukiman warga, Pasar Batuah yang tertata tetap ada, sehingga bisa rapi dan layak huni,” beber Akbar.

BACA JUGA : Mengapa Gugatan Warga Kampung Batuah Rontok di Pengadilan? Ini Analisis Pakar Hukum ULM

Menurut dia, relokasi warga Kampung Batuah ke Rusunawa Ganda Maghfirah atau lainnya bukan solusi tepat, karena harus pula mengukur sisi finansial serta fisik pemukimnya.

“Para pemukim di Kampung Batuah juga banyak yang sudah uzur atau tua. Secara fisik, tentu mereka akan kesulitan jika tinggal di rusunawa,” kata arsitek hijau dari Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (ABHI) ini.

Akbar mengatakan penataan ulang kawasan Kampung Batuah juga harus diperjelas dengan duduk bersama antara pemerintah kota dengna masyarakat setempat.

BACA JUGA : Hadapi Gugatan Warga Kampung Batuah, Pemkot Banjarmasin Turunkan Jaksa Pengacara Negara

“Jangan Pemkot Banjarmasin selalu bersikeras karena punya legalitas kepemilikan lahan dengan cara menggusur di kawasan Kampung Batuah justru mengabaikan budaya ketimuran kita yang mengedepankan musyawarah. Saya yakin aka nada solusi terbaik jika ada pelibatan publik dalam konsep perencanaan wilayah atau kota di Banjarmasin,” beber Akbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengakui soal rencana revitalisasi Pasar Batuah yang ditolak warga hingga berujung sengketa ke pengadilan, belum diteruskan kembali.

“Kami hanya menjalankan program pengamanan aset saja di Kampung Batuah. Untuk pembersihan lahan sudah dianggarkan di APBD Banjarmasin,” kata Tezar.

Menurut dia, saat ini, Pemkot Banjarmasin masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai pihak perwakilan warga Kampung Batuah menolak putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta PT TUN Jakarta.

BACA JUGA : SK Walikota Dinilai Sah, PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah

Sayangnya, Tezar enggan menyebutkan berapa anggaran yang dialokasikan untuk rencana pembersihan lahan di Kampung Batuah.

Sebagai pengingat, sebelumnya dana revitalisasi Pasar Batuah yang disuntik Kementerian Perdagangan lewat dana pembantuan mencapai Rp 3,5 miliar, kemudian ditambah lagi dana pendamping oleh Pemkot Banjarmasin senilai Rp 3 miliar.

Totalnya mencapai Rp 6,5 miliar, meski dana dari pusat itu terpaksa ‘hapus’ atau kembali ke kas negara, karena target revitalisasi pasar yang sudah diprogramkan sejak 2021 dan dipatok berhasil pada 2022 tak tercapai akibat adanya penolakan warga Kampung Batuah.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/revitalisasi-pasar-batuah/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.