5.706 Orang Masuk Miskin Ekstrem, Pemkot Banjarmasin Target 2024 Sudah 0 Persen

0

DATA angka kemiskinan ekstrem di Kota Banjarmasin tercatat sebanyak 8.333 orang. Data itu dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tahun 2022.

DATA ini kemudian ditelusuri Dinas Sosial Kota Banjarmasin dengan metode validasi di lapangan, terlacak hanya 5.706 orang. Sementara, jumlah penduduk miskin di Kota Banjarmasin berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laman banjarmasinkota.bps.go.id, menyebutkan tiap tahun terus terjadi peningkatan pada 2020 tercatat sebanyak 31.307 jiwa, naik jadi 34.839 jiwa (2021) dan menurun pada 2022 menjadi 34.009 jiwa.

Guna mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah Kota Banjarmasin, gerakan percepatan kini digarap lewat berbagai program. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BACA : Penduduk Miskin Banjarmasin Terdata 34.839 Orang, DPRD Segera Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi mengungkapkan ada tiga strategi yang tengah dijalankan oleh pemerintah kota dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tiga strategi itu mencakup penurunan pengeluran, peningkatan pendapatan serta penuntasan kantong-kantong kemiskinan,” ucap Ahmad Syauqi kepada awak media, usai acara sosialisasi program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA : Angka Kemiskinan dan Pengangguran Banjarmasin Meningkat, Simak Poin LKPj Walikota Ibnu Sina

Demi menjalankan tiga strategi ini, Syauqi mengatakan seluruh stakeholder baik di lingkungan Pemkot Banjarmasin serta pihak lainnya patut saling bahu membahu dalam penerapannya di lapangan.

“Kebijakan ini sudah dituangkan dalam surat instruksi dan surat edaran. Untuk surat instruksi ditujukan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur sipil negara. Sedangkan, surat edaran ditujukan kepada instansi vertikal,” kata Syauqi.

BACA JUGA : Orang Miskin Baru Bertambah di Banjarmasin, Fraksi PKS Usul Rumah Penerima Bansos Diberi Tanda

Menurut dia, seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin harus gencar menjalan sosialisasi dan penyuluhan yang menyasar masyarakat umum, khususnya terdampak kemiskinan ekstrem.

“Secara teknis, dalam sosialisasi atau penyuluhan itu 30 persen peserta harus berasal dari kalangan masyarakat miskin. Jadi mereka bisa diberi uang saku untuk mengurangi pengeluaran mereka,” kata Syauqi.

Dengan adanya ribuan warga termasuk kategori miskin ekstrem, data valid itu menjadi target utama untuk pengentasanya. Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengakui untuk pengentasan angka kemiskinan tidak bisa dihilangkan begitu saja.

BACA JUGA : Belasan Kelurahan di Banjarmasin jadi Titik Fokus Program Penanggulangan Kemiskinan Kota

“Jadi, penghapusan itu harus dijalankan dengan strategi secara perlahan. Inilah mengapa penting adanya kolaborasi antar semua pihak. Termasuk, validitas data yang jadi sasaran. Sebab, Pemkot Banjarmasin menargetkan pada 2024 sudah dicapai 0 persen kemiskinan ekstrem,” tegas mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Apa itu kemiskinan ekstrem berdasar definisi dari Kementerian PMK dinyatakan adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Sedangkan, kategori kemiskinan ekstrem itu jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

BACA JUGA : Lebih Setahun Pandemi di Banjarmasin: Angka Kemiskinan Bertambah, Jumlah Bantuan Berkurang

Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.