Hadapi Gugatan Warga Kampung Batuah, Pemkot Banjarmasin Turunkan Jaksa Pengacara Negara

0

DUA gugatan dari warga Kampung Batuah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel atas objek lahan yang dimukim warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, telah bergulir di pengadilan.

TAK hanya di PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.BJM terkait dengan objek Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022 soal revitalisasi Pasar Batuah.

Sementara dalam gugatan perdata di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2022/PN Bjm, tertanggal 27 Mei 2022, menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1999 atas nama Pemkot Banjarmasin berdasar Surat Keputusan Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.

Staf Ahli Walikota Banjarmasin Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Lukman Fadlun mengakui dalam menghadapi dua gugatan warga Kampung Batuah melalui kuasa hukumnya, Syaban Husin Mubarak dan rekannya dari LBH Ansor Kalsel, telah diturunkan tim gabungan.

BACA : Diancam Digusur pada 9 Mei 2022, Warga Batuah Gugat Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin

“Tim gabungan ini dari Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin dan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Banjarmasin,” ucap Lukman Fadlun kepada jejakrekam.com, Senin (6/6/2022).

Doktor hukum ini mengatakan pelibatan JPN merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Banjarmasin dengan Kejari Banjarmasin dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

“MoU ini dibuat di masa saya menjabat Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin. Jadi, tim kuasa hukum Walikota Banjarmasin diwakili Bagian Hukum dan JPN,” kata Lukman.

Dia menyarankan untuk lebih lanjut masalah menghadapi gugatan warga Kampung Batuah itu langsung ditangani Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin yang baru, Jefrie Fransyah dan timnya.

BACA JUGA : Jawab Keberatan LBH Ansor, Pemkot Banjarmasin Buka Ruang Dialog dengan Warga Kampung Batuah

Sementara itu, kuasa hukum warga Kampung Batuah, Syaban Husin Mubarak mengakui dalam proses persidangan di PTUN Banjarmasin, pemerintah kota memang menurunkan tim jaksa pengacara negara (JPN).

“Begitu pula nanti di PN Banjarmasin. Yang pasti, kami tetap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak warga Kampung Batuah,” pungkas Ketua LBH Ansor Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.